Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Badung, Bali, menyelenggarakan Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Melalui Sistem Online Single Submission (OSS) dan Pemenuhan Persyaratan Dasar.
Kegiatan yang dilakukan kepada para pelaku usaha di kawasan ITDC Nusa Dua itu merupakan upaya dalam mewujudkan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha sebagaimana amanat UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Bebas Resiko.
Kepala DPMPTSP Badung Made Agus Aryawan di Badung, Rabu mengatakan, pihaknya sudah siap menerapkan seluruh kebijakan kemudahan berusaha dan mekanisme perijinan melalui OSS.
"Oleh karena itu, kami menilai perlu memberikan sosialisasi kepada seluruh pelaku usaha agar pelaku usaha mengetahui adanya perubahan kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat dan apa saja yang berbeda dan yang lebih mudah daripada sebelumnya," ujarnya.
Baca juga: Pemkab Badung komitmen bangun sektor pertanian dari hulu ke hilir
Ia menjelaskan, sosialisasi tersebut juga penting agar jangan sampai para pelaku usaha tidak paham akan adanya suatu perubahan kebijakan, sehingga menyebabkan legalitas usahanya tidak operasional lagi, khususnya setelah pembukaan kembali pariwisata internasional.
"Jadi harapan kami ke depan bahwa semua pelaku usaha yang berada di kawasan ITDC dan seluruh Badung dapat dengan mudah memperoleh legalitas melalui sistem perijinan daring," katanya.
Agus Aryawan menjelaskan, pihaknya siap membantu memfasilitasi dan mendampingi setiap pelaku usaha termasuk pelaku UMK untuk mendapatkan nomor induk berusaha.
Hal itu diharapkan dapat meningkatkan sektor perekonomian yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat Badung dapat dicapai dan diwujudkan melalui kemudahan berusaha sebagaimana tujuan Undang-Undang Cipta Kerja.
Baca juga: Pemkab Badung salurkan bantuan tunai PKL-warung
Sementara itu, perwakilan manajemen ITDC Nusa Dua, Putu Trisna Wijaya mengungkapkan, pihaknya berterima kasih kepada Pemkab Badung yang sudah menyelenggarakan sosialisasi penerapan proses perizinan daring berbasis OSS, kepada seluruh tenant atau penyewa yang ada di kawasan ITDC baik itu hotel maupun restoran.
"Harapan kami tentunya dengan adanya sosialisasi ini akan memberikan manfaat kepada seluruh tenant kami di kawasan ITDC sehingga proses perizinan bisa berjalan lancar tentu melalui sistem ini akan banyak membantu kemudahan dari sisi waktu maupun biaya," ungkapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021
Kegiatan yang dilakukan kepada para pelaku usaha di kawasan ITDC Nusa Dua itu merupakan upaya dalam mewujudkan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha sebagaimana amanat UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Bebas Resiko.
Kepala DPMPTSP Badung Made Agus Aryawan di Badung, Rabu mengatakan, pihaknya sudah siap menerapkan seluruh kebijakan kemudahan berusaha dan mekanisme perijinan melalui OSS.
"Oleh karena itu, kami menilai perlu memberikan sosialisasi kepada seluruh pelaku usaha agar pelaku usaha mengetahui adanya perubahan kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat dan apa saja yang berbeda dan yang lebih mudah daripada sebelumnya," ujarnya.
Baca juga: Pemkab Badung komitmen bangun sektor pertanian dari hulu ke hilir
Ia menjelaskan, sosialisasi tersebut juga penting agar jangan sampai para pelaku usaha tidak paham akan adanya suatu perubahan kebijakan, sehingga menyebabkan legalitas usahanya tidak operasional lagi, khususnya setelah pembukaan kembali pariwisata internasional.
"Jadi harapan kami ke depan bahwa semua pelaku usaha yang berada di kawasan ITDC dan seluruh Badung dapat dengan mudah memperoleh legalitas melalui sistem perijinan daring," katanya.
Agus Aryawan menjelaskan, pihaknya siap membantu memfasilitasi dan mendampingi setiap pelaku usaha termasuk pelaku UMK untuk mendapatkan nomor induk berusaha.
Hal itu diharapkan dapat meningkatkan sektor perekonomian yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat Badung dapat dicapai dan diwujudkan melalui kemudahan berusaha sebagaimana tujuan Undang-Undang Cipta Kerja.
Baca juga: Pemkab Badung salurkan bantuan tunai PKL-warung
Sementara itu, perwakilan manajemen ITDC Nusa Dua, Putu Trisna Wijaya mengungkapkan, pihaknya berterima kasih kepada Pemkab Badung yang sudah menyelenggarakan sosialisasi penerapan proses perizinan daring berbasis OSS, kepada seluruh tenant atau penyewa yang ada di kawasan ITDC baik itu hotel maupun restoran.
"Harapan kami tentunya dengan adanya sosialisasi ini akan memberikan manfaat kepada seluruh tenant kami di kawasan ITDC sehingga proses perizinan bisa berjalan lancar tentu melalui sistem ini akan banyak membantu kemudahan dari sisi waktu maupun biaya," ungkapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021