Jakarta (Antara Bali) - Mantan Ketua DPRD Sulawesi Utara, Syahcrial Damopolii, yang ditangkap tim Satuan Tugas Intelijen Kejaksaan Agung di Jakarta, Kamis, untuk sementara ditahan di rumah tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
"Jumat (27/7), akan dieksekusi ke Manado," kata Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Edwin Pamimpin Situmorang, di Jakarta, Kamis.
Jamintel menjelaskan yang bersangkutan merupakan terpidana kasus korupsi pembangunan Beach Manado Hotel dan berhasil ditangkap di Apartemen Sudirman Park, Tower B Lantai 37 AD , Jalan KH. Mas Mansyur, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Syachrial Damopolii yang menjabat Ketua DPRD Sulut Periode 1999-2004 dan 2004-2009, divonis majelis hakim tingkat kasasi dengan putusan tiga tahun denda Rp200 juta dan uang pengganti Rp100 juta atas kasus kasus korupsi Beach Manado Hotel.
"Putusan Kasasi MA No.783 K/PID.SUS/2011 tanggal 24 Agustus 2011," katanya.(*/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012
"Jumat (27/7), akan dieksekusi ke Manado," kata Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Edwin Pamimpin Situmorang, di Jakarta, Kamis.
Jamintel menjelaskan yang bersangkutan merupakan terpidana kasus korupsi pembangunan Beach Manado Hotel dan berhasil ditangkap di Apartemen Sudirman Park, Tower B Lantai 37 AD , Jalan KH. Mas Mansyur, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Syachrial Damopolii yang menjabat Ketua DPRD Sulut Periode 1999-2004 dan 2004-2009, divonis majelis hakim tingkat kasasi dengan putusan tiga tahun denda Rp200 juta dan uang pengganti Rp100 juta atas kasus kasus korupsi Beach Manado Hotel.
"Putusan Kasasi MA No.783 K/PID.SUS/2011 tanggal 24 Agustus 2011," katanya.(*/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012