Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Buleleng Singaraja, Bali, menyerahkan santunan jaminan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris almarhum Gede Budiarsana yang merupakan korban insiden pengeroyokan di Monang Maning, Denpasar beberapa waktu lalu.

"Melalui Camat Kubutambahan, kami serahkan santunan kematian sebesar Rp42 juta kepada istri almarhum sebagai ahli waris," kata Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Buleleng-Singaraja Herry Yudistira di Singaraja, Buleleng, Selasa.

Herry yang turut mendampingi penyerahan santunan menyampaikan duka mendalam atas kepergian almarhum. Walaupun santunan yang diberikan oleh BPJAMSOSEK tidak dapat menggantikan almarhum, setidaknya dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dari segi finansial.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Buleleng-Bali santuni Rp299 juta kepada ahli waris Kades Gerokgak

Dia menambahkan santunan jaminan kematian (JKM) itu diserahkan setelah proses permohonan atau klaim yang diajukan ahli waris almarhum memenuhi persyaratan.

"Sebagai peserta aktif dari program BPJS Ketenagakerjaan, almarhum yang terdaftar sebagai peserta bukan penerima upah berhak untuk mendapatkan santunan JKM. Sesuai catatan kepesertaan, sebagai peserta JKM Ketenegakerjaan, almarhum aktif membayar iuran sebesar Rp16.800 secara mandiri," ujarnya.

Herry menambahkan klaim JKM almarhum diproses setelah dilakukan pengecekan, komunikasi dan koordinasi intensif petugas BPJS Ketenagakerjaan dengan Camat Kubutambahan, Perbekel (kepala desa) Kubutambahan dan keluarga almarhum setelah insiden terjadi.

Ni Made Hirayanti (istri almarhum Budiarsana) mengatakan tidak menyangka suaminya meninggalkan bekal untuk keluarga.

"Saya tidak pernah menyangka, almarhum menyiapkan ini bagi keluarga, anak-anak yang ditinggalkan. Santunan yang diwariskan akan saya gunakan untuk menghidupi keluarga dan menyekolahkan anak-anak sesuai keinginan almarhum, termasuk melanjutkan kepesertaan program JKM," ucapnya.

Camat Kubutambahan Made Suyasa mengapresiasi penyerahan santunan JKM Ketenagakerjaan tersebut sebagai komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Baca juga: Ketua Dewas BPJAMSOSTEK serahkan santunan untuk dua ahli waris pada Harpelnas 2021

Di tempat terpisah, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Bali Denpasar Opik Taufik menyampaikan BPJAMSOSTEK senantiasa hadir memberikan perlindungan bagi para pekerja dari berbagai risiko pekerjaan, mulai dari risiko PHK, kecelakaan kerja hingga kematian.

Untuk itu, Opik Taufik mendorong agar seluruh pekerja yang ada di Bali menjadi peserta, sehingga terlindungi dari risiko-risiko pekerjaan tersebut.

"Tidak hanya pekerja yang bekerja di perusahaan atau instansi, para pekerja di sektor informal pun bisa mendapatkan perlindungan/manfaat program BPJAMSOSTEK. Iuran yang paling murah hanya Rp16.800/bulan sudah mendapatkan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja dan kematian," katanya.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021