Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Buleleng Singaraja, Provinsi Bali, menyerahkan santunan sebesar Rp299 juta lebih kepada ahli waris almarhum Kadek Surata yang merupakan Perbekel (kepala desa) Gerokgak.

"Walaupun santunan yang diberikan oleh BPJAMSOSTEK tidak dapat menggantikan almarhum, setidaknya dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dari segi finansial," kata Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Buleleng Singaraja, Herry Yudhistira, di Singaraja, Kamis.

Santunan sebesar Rp299 juta lebih yang diterima oleh Komang Sri Widiani (ahli waris/istri almarhum) terdiri dari program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Hari Tua sebesar Rp294,39 juta, serta santunan Jaminan Pensiun sebesar Rp5 juta lebih per tahun. Santunan telah diserahkan pada Rabu (22/9).

Pihaknya menyampaikan turut berduka yang mendalam atas kepergian almarhum Kadek Surata, yang mengalami kecelakaan lalu lintas dan saat kejadian almarhum sedang dalam urusan kedinasan.

"Oleh karena itu, kami senantiasa mendorong kepesertaan BPJAMSOSTEK di wilayah Kabupaten Buleleng khususnya pekerja informal yang rentan terhadap risiko pekerjaannya, seperti nelayan, petani, pedagang, pramuwisata hingga pengemudi online," ujar Herry.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Denpasar bayar klaim kematian untuk tokoh agama

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng Ni Made Dwi Priyanti K, SE, menyampaikan turut berduka cita atas kepergian almarhum, juga mengapresiasi manfaat program BPJAMSOSTEK.

"Kami selaku bagian dari Pemerintah Kabupaten Buleleng menyampaikan terima kasih atas manfaat yang telah diberikan kepada ahli waris," ucapnya.

Menurut dia, setidaknya santunan yang diterima dan merupakan hak ahli waris, dapat berguna untuk kelanjutan hidup keluarga yang ditinggalkan. "Inilah bukti nyata dari manfaat program BPJAMSOSTEK," ujarnya.

Di tempat terpisah, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Bali Denpasar Opik Taufik menyampaikan bahwa BPJAMSOSTEK senantiasa hadir memberikan perlindungan bagi para pekerja dari berbagai risiko pekerjaan mulai dari risiko PHK, kecelakaan kerja hingga kematian.

Untuk itu, Opik Taufik mendorong agar seluruh pekerja yang ada di Bali menjadi peserta BPJAMSOSTEK sehingga terlindungi dari risiko-risiko pekerjaan tersebut.

"Tidak hanya pekerja yang bekerja di perusahaan atau instansi, para pekerja di sektor informal pun bisa mendapatkan perlindungan/manfaat program BPJAMSOSTEK. Iuran yang paling murah hanya Rp 16.800 per bulan sudah mendapatkan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja dan kematian," katanya.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Banuspa latih kewirausahaan kepada ahli waris peserta meninggal

Selama tahun 2021, dari bulan Januari hingga saat ini, BPJAMSOSTEK Cabang Buleleng Singaraja telah membayarkan klaim kepada peserta sebesar Rp29 miliar lebih dengan rincian klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp26,54 miliar lebih, Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp2,93 miliar dan Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp161,48 juta.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021