Denpasar (Antara Bali) - Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah tentang Subak mengakomodasi aturan adat (awig-awig) yang dapat menguatkan keberadaan organisasasi pengairan tradisional itu di Bali.
"Kami masih mendalami aturan hukum dengan menyinkronkan beberapa 'awig-awig' atau ketentuan adat," kata Ketua Pansus Rapeda Subak DPRD Provinsi Bali, Cokorda Raka Kerthiyasa, di Denpasar, Senin.
Ia mengakui pembahasan Raperda Subak itu cukup alot sehingga terkesan lambat untuk segera disahkan. Bahkan, sampai saat ini Kerthiyasa belum bisa memastikan waktu pengesahan raperda tersebut.
"Kami berharap secepatnya bisa disahkan, tapi masih ada pasal-pasal dalam perda itu yang memerlukan pembahasan lebih lanjut," kata tokoh Puri Gianyar tersebut.
Sebelumnya, Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengatakan, melalui raperda itu, kedudukan Subak sebagai salah satu warisan budaya dunia akan kuat, baik secara eksternal maupun internal.(LHS/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012
"Kami masih mendalami aturan hukum dengan menyinkronkan beberapa 'awig-awig' atau ketentuan adat," kata Ketua Pansus Rapeda Subak DPRD Provinsi Bali, Cokorda Raka Kerthiyasa, di Denpasar, Senin.
Ia mengakui pembahasan Raperda Subak itu cukup alot sehingga terkesan lambat untuk segera disahkan. Bahkan, sampai saat ini Kerthiyasa belum bisa memastikan waktu pengesahan raperda tersebut.
"Kami berharap secepatnya bisa disahkan, tapi masih ada pasal-pasal dalam perda itu yang memerlukan pembahasan lebih lanjut," kata tokoh Puri Gianyar tersebut.
Sebelumnya, Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengatakan, melalui raperda itu, kedudukan Subak sebagai salah satu warisan budaya dunia akan kuat, baik secara eksternal maupun internal.(LHS/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012