Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta, bersama Tim Satgas COVID-19 memantau pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pasar Umum Galiran, Pasar Seni Samarapura, hingga ke Lapangan Puputan Klungkung.
"PPKM ini merupakan suatu tindakan yang dilakukan oleh pemerintah ditengah-tengah masa pendemi yang mengalami peningkatan, terutama di wilayah Jawa-Bali. Masyarakat jangan takut, tetapi mari berfikir positif karena ini adalah salah satu tindakan yang bertujuan untuk menyelamatkan masyarakat agar terhindar dari COVID-19," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin.
Dalam pemantauan PPKM Darurat pada hari kedua (4/7) itu, Bupati Suwirta melihat situasi pasar sudah mulai sepi, sehingga jarak pun bisa terjaga dengan baik. Untuk jam buka dan tutup pasar masih dilaksanakan seperti biasa dengan catatan agar masyarakat tetap taat mengikuti pelaksanaan prokes ini dengan sebaik-baiknya.
"Jangan sampai ada yang menggangap hal ini sepele. Setelah saya turun ke lapangan, ternyata para pedagang dan pengujung di pasar sudah sangat taat mengikuti prokes. Nah, tentu hal ini harus dipertahankan dan di tingkatkan ke depan," harap Bupati Suwirta.
Baca juga: Bupati Klungkung pantau vaksinasi COVID-19 yang stagnan
Selain itu, hal yang tidak kalah penting menjadi perhatian Bupati Suwirta agar para pedagang maupun pengunjung bersama-sama bisa menjaga kebersihan di areal pasar. Jangan ada yang membuang sampah sembarangan, agar suasana yang nyaman dan sejuk selalu tercipta.
"Terimakasih saya ucapkan kepada para pedagang di Pasar Umum Galiran dan Pasar Seni Semarapura yang sudah cukup taat saya lihat mengikuti prokes. Kita semua harus tetap waspada dan semoga COVID-19 ini cepat berlalu," imbuhnya.
Menurut Bupati, PPKM darurat berlaku diwilayah Jawa dan Bali mulai dari 3 Juli hingga 20 Juli 2021 dengan mengatur sejumlah pengetatan aturan dalam beraktivitas, di antaranya, pemberlakukan work from home (WFH) 100 persen bagi perusahaan non esensial.
Untuk sektor esensial diperbolehkan melakukan work from office (WFO) maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan yang ketat. Sementara itu, pekerja di bidang sektor kritikal diperbolehkan melakukan WFO hingga 100 persen dengan protokol kesehatan.
Baca juga: Pemkab Klungkung percepat penyelesaian Vaksinasi COVID-19 dengan pelayanan sore
Kegiatan belajar mengajar wajib online atau daring. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. Restoran atau penyedia makanan atau minuman hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang, atau pesan antar.
"Fasilitas umum atau areal publik seperti Alun-alun, Monumen ditutup sementara. Untuk upacara keagamaan yang sudah disiapkan sebelum diterapkan PPKM darurat mungkin bisa dilaksanakan dengan prokes yang ketat," katanya.
Mengingat upacara agama tidak boleh terlepas dari kehidupan masyarakat Bali dan waktu pelaksanaan juga sudah ditentukan, Bupati Suwirta mengimbau desa adat melakukan upacara agama dengan prokes yang ketat dan jumlah peserta yang terbatas.
"Pelaksanaan upacara keagamaan tanpa memperhatikan prokes yang ketat sangat berisiko. Karena itu, masyarakat diminta untuk berhati-hati karena Bali masih dalam suasana COVID-19," ujar Bupati Suwirta
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021
"PPKM ini merupakan suatu tindakan yang dilakukan oleh pemerintah ditengah-tengah masa pendemi yang mengalami peningkatan, terutama di wilayah Jawa-Bali. Masyarakat jangan takut, tetapi mari berfikir positif karena ini adalah salah satu tindakan yang bertujuan untuk menyelamatkan masyarakat agar terhindar dari COVID-19," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin.
Dalam pemantauan PPKM Darurat pada hari kedua (4/7) itu, Bupati Suwirta melihat situasi pasar sudah mulai sepi, sehingga jarak pun bisa terjaga dengan baik. Untuk jam buka dan tutup pasar masih dilaksanakan seperti biasa dengan catatan agar masyarakat tetap taat mengikuti pelaksanaan prokes ini dengan sebaik-baiknya.
"Jangan sampai ada yang menggangap hal ini sepele. Setelah saya turun ke lapangan, ternyata para pedagang dan pengujung di pasar sudah sangat taat mengikuti prokes. Nah, tentu hal ini harus dipertahankan dan di tingkatkan ke depan," harap Bupati Suwirta.
Baca juga: Bupati Klungkung pantau vaksinasi COVID-19 yang stagnan
Selain itu, hal yang tidak kalah penting menjadi perhatian Bupati Suwirta agar para pedagang maupun pengunjung bersama-sama bisa menjaga kebersihan di areal pasar. Jangan ada yang membuang sampah sembarangan, agar suasana yang nyaman dan sejuk selalu tercipta.
"Terimakasih saya ucapkan kepada para pedagang di Pasar Umum Galiran dan Pasar Seni Semarapura yang sudah cukup taat saya lihat mengikuti prokes. Kita semua harus tetap waspada dan semoga COVID-19 ini cepat berlalu," imbuhnya.
Menurut Bupati, PPKM darurat berlaku diwilayah Jawa dan Bali mulai dari 3 Juli hingga 20 Juli 2021 dengan mengatur sejumlah pengetatan aturan dalam beraktivitas, di antaranya, pemberlakukan work from home (WFH) 100 persen bagi perusahaan non esensial.
Untuk sektor esensial diperbolehkan melakukan work from office (WFO) maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan yang ketat. Sementara itu, pekerja di bidang sektor kritikal diperbolehkan melakukan WFO hingga 100 persen dengan protokol kesehatan.
Baca juga: Pemkab Klungkung percepat penyelesaian Vaksinasi COVID-19 dengan pelayanan sore
Kegiatan belajar mengajar wajib online atau daring. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. Restoran atau penyedia makanan atau minuman hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang, atau pesan antar.
"Fasilitas umum atau areal publik seperti Alun-alun, Monumen ditutup sementara. Untuk upacara keagamaan yang sudah disiapkan sebelum diterapkan PPKM darurat mungkin bisa dilaksanakan dengan prokes yang ketat," katanya.
Mengingat upacara agama tidak boleh terlepas dari kehidupan masyarakat Bali dan waktu pelaksanaan juga sudah ditentukan, Bupati Suwirta mengimbau desa adat melakukan upacara agama dengan prokes yang ketat dan jumlah peserta yang terbatas.
"Pelaksanaan upacara keagamaan tanpa memperhatikan prokes yang ketat sangat berisiko. Karena itu, masyarakat diminta untuk berhati-hati karena Bali masih dalam suasana COVID-19," ujar Bupati Suwirta
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021