Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menggagalkan penyelundupan melalui truk ekspedisi yang membawa narkotika jenis ganja seberat 44 kg yang diduga dilakukan jaringan Medan-Bali.
 
"Awal mula kasus ini terbongkar berkat pengembangan penangkapan yang dilakukan terhadap bandar narkotika yang jadi DPO BNNP Bali, sepasang suami istri yang ditangkap di Pesanggaran dari Banyuwangi, Jawa Timur," kata Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra saat dikonfirmasi di Denpasar, Bali, Senin.
 
Ia mengatakan bahwa diindikasikan truk ekspedisi ini adalah pemasok besar untuk ganja di Bali. Dari hasil penangkapan dan pengembangan bahwa paket dikirim dari Medan pakai jasa ekspedisi.
 
"Sebagian isinya sudah diturunkan di Jakarta dan sekarang sisanya ada dalam bentuk kayu dan pakaian bekas. Ganja dibungkus dalam lima karung dan ini tangkapan terbesar yang dilakukan BNNP Bali," katanya.

Baca juga: BNNP Bali gagalkan peredaran 1 kg sabu-sabu lintas provinsi
 
Sebelumnya petugas BNNP Bali menerima informasi terkait adanya sebuah truk ekspedisi yang diduga memuat karung pakaian bekas berisi ganja melintas wilayah Bali. Kemudian, pada Senin (14/06) di Terminal Mengwi Badung petugas BNNP Bali mengamankan seorang sopir truk tersebut.
 
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan beberapa paket ganja yang terselip dalam karung pakaian bekas.
 
Pengungkapan 44 kg ganja ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan bandar narkotika jenis ganja yang ditangkap pada Sabtu (12/06) dini hari. "Informasi ini dari tersangka (bandar) yang kami tangkap pada Sabtu dini hari di Banyuwangi, Jawa Timur, kami akan lakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut semoga bisa menemukan barang bukti lagi," katanya.
 

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021