Negara (Antara Bali) - Satpol PP Kabupaten Jembrana mengancam akan membongkar sejumlah warung di Desa Pengeragoan yang menyalahi aturan baik dari sisi perizinan maupun penggunaan lahan.

Kepala Satpol PP Jembrana, I Putu Widarta, Jumat mengatakan, tiga hari yang lalu pihaknya sudah mendatangi warung-warung yang dulu diperingatkan dan ternyata masih beroperasi.

"Kami sudah minta pemiliknya untuk membongkar sendiri, kalau tidak mau ya terpaksa dilakukan bongkra paksa," katanya.

Pihak Satpol PP memberikan tenggang waktu kepada pemilik warung untuk melakukan pembongkaran hingga Senin (11/6).

Menurut Widarta, tenggang waktu dan kesediaan pemilik untuk membongkar tempat usahanya itu tertuang dalam surat pernyataan dari mereka. (GBI/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012