Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Buleleng, Bali, berhasil meraih pengharagaan bertajuk "Dukcapil Bisa" yang diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Kepala Dinas Dukcapil Buleleng Putu Ayu Reika Nurhaeni di Singaraja, Buleleng, Rabu, mengatakan penghargaan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 861-450 Tahun 2021.
"Disdukcapil Kabupaten Buleleng masuk dalam 10 besar se-Indonesia untuk Kategori Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk sedang," katanya.
Baca juga: Buleleng raih dua penghargaan nasional
Menurut Rieka, penyelenggaraan penghargaan ini dilakukan secara virtual tanggal 30 Maret 2021. Dengan diraihnya penghargaan ini tentunya ini merupakan "kado manis" untuk Kabupaten Buleleng dan Kota Singaraja yang sedang merayakan Hari Ulang Tahun ke-417 Kota Singaraja.
"Di Provinsi Bali hanya ada dua Pemerintah Daerah yang mendapatkan Penghargaan tersebut yakni Pemerintah Kabupaten Buleleng dan Pemerintah Kota Denpasar," katanya.
Reika mengatakan, persaingan untuk memperoleh penghargaan ini sangat ketat. "Nilainya sangat tipis-tipis untuk memperoleh penghargaan kategori Dukcapil Bisa ini," kata Rieka.
Baca juga: Buleleng raih terbaik kedua dalam pengelolaan Dana Desa
Menurut Reika, penghargaan ini diberikan atas dedikasi yang tinggi, komitmen yang kuat dan konsisten dalam mengemban dan menjalankan tugas yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota terbaik berdasarkan 9 (sembilan) kriteria total.
Sembilan kriteria itu meliputi perekaman KTP-el, total penerbitan KIA, total penerbitan akte kelahiran, penggunaan kertas putih pada 18 dokumen kependudukan, penggunaan tanda tangan elektronik pada 18 dokumen kependudukan, layanan online, layanan terintegrasi, Perjanjian Kerja Sama (PKS) serta akses data Organisasi Perangkat Daerah.
"Jadi, Kabupaten Buleleng secara berturut-turut dinilai mendapatkan level tertinggi yaitu level 4, jadi persaingan sangat ketat kita bisa mempertahankan level tertinggi secara terus menerus, dan inilah hasilnya," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021
Kepala Dinas Dukcapil Buleleng Putu Ayu Reika Nurhaeni di Singaraja, Buleleng, Rabu, mengatakan penghargaan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 861-450 Tahun 2021.
"Disdukcapil Kabupaten Buleleng masuk dalam 10 besar se-Indonesia untuk Kategori Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk sedang," katanya.
Baca juga: Buleleng raih dua penghargaan nasional
Menurut Rieka, penyelenggaraan penghargaan ini dilakukan secara virtual tanggal 30 Maret 2021. Dengan diraihnya penghargaan ini tentunya ini merupakan "kado manis" untuk Kabupaten Buleleng dan Kota Singaraja yang sedang merayakan Hari Ulang Tahun ke-417 Kota Singaraja.
"Di Provinsi Bali hanya ada dua Pemerintah Daerah yang mendapatkan Penghargaan tersebut yakni Pemerintah Kabupaten Buleleng dan Pemerintah Kota Denpasar," katanya.
Reika mengatakan, persaingan untuk memperoleh penghargaan ini sangat ketat. "Nilainya sangat tipis-tipis untuk memperoleh penghargaan kategori Dukcapil Bisa ini," kata Rieka.
Baca juga: Buleleng raih terbaik kedua dalam pengelolaan Dana Desa
Menurut Reika, penghargaan ini diberikan atas dedikasi yang tinggi, komitmen yang kuat dan konsisten dalam mengemban dan menjalankan tugas yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota terbaik berdasarkan 9 (sembilan) kriteria total.
Sembilan kriteria itu meliputi perekaman KTP-el, total penerbitan KIA, total penerbitan akte kelahiran, penggunaan kertas putih pada 18 dokumen kependudukan, penggunaan tanda tangan elektronik pada 18 dokumen kependudukan, layanan online, layanan terintegrasi, Perjanjian Kerja Sama (PKS) serta akses data Organisasi Perangkat Daerah.
"Jadi, Kabupaten Buleleng secara berturut-turut dinilai mendapatkan level tertinggi yaitu level 4, jadi persaingan sangat ketat kita bisa mempertahankan level tertinggi secara terus menerus, dan inilah hasilnya," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021