Enam orang warga negara asing (WNA) dikenai denda sebesar Rp1 juta karena melanggar protokol kesehatan di wilayah hukum Polresta Denpasar, Bali.
"Kami melaksanakan Ops Yustisi Gabungan karena belakangan ini banyak viral wisatawan domestik maupun mancanegara yang melanggar prokes sehingga muncul stigma adanya rasa takut untuk menindak orang asing," kata Kabag Ops Polresta Denpasar Kompol I Gede Ganefo dalam keterangan pers yang diterima di Denpasar, Rabu.
Baca juga: Tim Yustisi Bali jaring 12 WNA-WNI pelanggar protokol kesehatan di Seminyak
Baca juga: Tim Yustisi Bali jaring 12 WNA-WNI pelanggar protokol kesehatan di Seminyak
Kompol I Gede Ganefo mengatakan bahwa operasi yustisi gabungan dengan instansi terkait dalam rangka Operasi Kontijensi Aman Nusa Agung 2021 telah menindak 18 pelanggar protokol kesehatan.
Ia menyebutkan enam orang WNA dan satu WNI menerima sanksi teguran, enam orang WNA menerima sanksi denda Rp1 juta, dan empat orang WNI didenda Rp100 ribu karena tidak memakai masker, serta satu orang WNI disanksi dengan membuat surat pernyataan di tempat.
Selanjutnya, terhadap para pelanggar prokes dilakukan tindakan secara tegas terukur tetapi humanis.
Operasi yustisi gabungan ini, kata dia, secara rutin dengan tetap menjaga sikap sopan, tidak arogan, dan tidak ada pungutan liar.
Operasi yustisi gabungan ini, kata dia, secara rutin dengan tetap menjaga sikap sopan, tidak arogan, dan tidak ada pungutan liar.
Sasaran dari pelaksanaan operasi yustisi ini adalah WNA maupun WNI yang tidak mematuhi protokol kesehatan COVID-19, tempat usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan COVID-19, dan melewati batas waktu buka sesuai dengan SE Gubernur Bali Nomor 06 Tahun 2021.
Sebelumnya, pada hari Senin (22/3), Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi menyebutkan 55 pelanggar protokol kesehatan di Jalan Pantai Batu Bolong, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Dari pelanggaran tersebut, di antaranya 11 WNA dikenai sanksi denda administratif Rp1 juta, 10 WNI dikenai denda administratif Rp100 ribu, dan sanksi teguran lisan bagi 27 WNA yang tidak menggunakan masker dengan baik dan benar.
Baca juga: 367 WNA di Bali didenda karena langgar prokes
Selain itu, ada tujuh pelanggar WNI yang tidak bisa membayar denda administratif diberikan surat panggilan dan pernyataan.
Baca juga: 367 WNA di Bali didenda karena langgar prokes
Selain itu, ada tujuh pelanggar WNI yang tidak bisa membayar denda administratif diberikan surat panggilan dan pernyataan.
WNA ketika terjaring, kata dia, menyampaikan alasan klasik, misalnya lupa atau tidak tahu ada peraturan.
Dalam hal ini, pihaknya tidak memberikan toleransi lagi karena di negara asalnya justru lebih ketat pengaturan dan sanksinya.
"Jangan lalu di Bali mereka boleh seenaknya abai dengan protokol kesehatan," katanya.
Dalam hal ini, pihaknya tidak memberikan toleransi lagi karena di negara asalnya justru lebih ketat pengaturan dan sanksinya.
"Jangan lalu di Bali mereka boleh seenaknya abai dengan protokol kesehatan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021