Denpasar (Antara Bali) - Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali Ida Bagus Ngurah Wijaya mengatakan, sesungguhnya para pelaku pariwisata sangat mendukung penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
"Bagi kami, sama sekali tidak ada masalah perda itu dilaksanakan, karena sebelum ada perda itupun industri pariwisata sudah menerapkan kawasan tertentu yang bebas dari paparan asap rokok," katanya di Denpasar, Kamis.
Pernyataan itu disampaikan Ngurah Wijaya, terkait dengan rencana Pemerintah Provinsi Bali mulai 1 Juni 2012 akan menegakkan Perda No 10 tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
"Pada ruang-ruang tertutup, apalagi yang ber-AC, selama ini sudah berjalan ketentuan tidak boleh merokok. Bahkan hingga ke dalam kamar-kamar hotel pun tidak diizinkan merokok," ujarnya.
Menurut dia, para wisatawan mancanegara sudah tidak asing lagi untuk melaksanakan ketentuan pembatasan merokok pada tempat-tempat tertentu, karena di negaranya mereka sudah biasa mempraktikkan.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali dr Ketut Suarjaya MPH mengatakan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi tentang Perda KTR kepada segenap komponen masyarakat.
"Sanksi perda ini berlaku bagi setiap orang yang berada di Provinsi Bali ini, sehingga siapapun wajib menaati termasuk wisatawan. Bahkan, kami harapkan para pelaku pariwisata dan wisatawan turut serta untuk mengetoktularkan," ucapnya yang juga sebagai Sekretaris Tim Pembina Perda KTR itu.(LHS/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012
"Bagi kami, sama sekali tidak ada masalah perda itu dilaksanakan, karena sebelum ada perda itupun industri pariwisata sudah menerapkan kawasan tertentu yang bebas dari paparan asap rokok," katanya di Denpasar, Kamis.
Pernyataan itu disampaikan Ngurah Wijaya, terkait dengan rencana Pemerintah Provinsi Bali mulai 1 Juni 2012 akan menegakkan Perda No 10 tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
"Pada ruang-ruang tertutup, apalagi yang ber-AC, selama ini sudah berjalan ketentuan tidak boleh merokok. Bahkan hingga ke dalam kamar-kamar hotel pun tidak diizinkan merokok," ujarnya.
Menurut dia, para wisatawan mancanegara sudah tidak asing lagi untuk melaksanakan ketentuan pembatasan merokok pada tempat-tempat tertentu, karena di negaranya mereka sudah biasa mempraktikkan.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali dr Ketut Suarjaya MPH mengatakan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi tentang Perda KTR kepada segenap komponen masyarakat.
"Sanksi perda ini berlaku bagi setiap orang yang berada di Provinsi Bali ini, sehingga siapapun wajib menaati termasuk wisatawan. Bahkan, kami harapkan para pelaku pariwisata dan wisatawan turut serta untuk mengetoktularkan," ucapnya yang juga sebagai Sekretaris Tim Pembina Perda KTR itu.(LHS/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012