Gubernur Bali Wayan Koster mengingatkan untuk mengatasi persoalan sampah di Pulau Dewata membutuhkan dukungan dari semua pihak, karena jika kurang tertangani akan berpengaruh mencemari lingkungan dan sumber daya alam di sekitarnya.
"Sampah menjadi permasalahan utama di Bali. Sebagai daerah wisata, sampah menjadi momok tersendiri. Jika hal ini tidak ditangani dengan baik, akan berpengaruh terhadap pariwisata, sehingga perlu dukungan semua pihak," kata Koster saat menghadiri diskusi kelompok terfokus (FGD) Penyusunan Pedoman Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat di Denpasar, Jumat.
Baca juga: Unmas Denpasar - Pemkot Denpasar kerjasama atasi masalah sampah
Menurut dia, kualitas alam Bali menjadi menurun karena selama ini tidak ada pola penanganan yang diberlakukan secara baku, yang bisa dijalankan oleh masyarakat dengan kapasitas yang dimiliki.
Sementara itu pembangunan terus bergerak, pengotoran lingkungan, pengotoran kawasan danau, sungai, laut, sumber mata air semakin buruk dan kotor.
"Ini tidak sehat dan tidak baik untuk alam Bali, karena lingkungan yang tidak sehat akan membuat kita menjadi mudah tertular penyakit," ucapnya.
Baca juga: Anggota PKK Badung dilatih olah plastik bekas dengan "Ecobrick"
Untuk mewujudkan alam Bali yang bersih sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, telah dikeluarkan berbagai kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali, di antaranya Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut dan Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
"Terus ada juga Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. Peraturan gubernur ini akan mempercepat upaya melindungi dan memperbaiki alam lingkungan Bali beserta segala isinya di bidang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga," ujarnya.
Selain itu, telah dikeluarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih serta Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Secara khusus, Koster berharap desa adat bersinergi dengan desa/kelurahan melakukan pengelolaan sampah dengan cara melaksanakan pembinaan dan pemberdayaan kepada masyarakat dalam meningkatkan tanggung jawab terhadap pengelolaan sampah.
Baca juga: Badung raih penghargaan nasional KLHK dalam pengelolaan sampah
Kemudian membangun TPS 3R untuk mengolah sampah yang mudah terurai oleh alam dan mengangkut sampah dari sumbernya ke TPS 3R, FPS/bank sampah, dan/atau TPA.
"Desa adat agar berperan aktif dalam pengelolaan sampah yang dapat dilakukan dengan menyusun awig-awig/pararem desa adat dalam menumbuhkan budaya hidup bersih di wilayah desa adat," ucapnya.
Selanjutnya melaksanakan ketentuan awig-awig/pararem desa adat secara konsisten, dan menerapkan sanksi adat terhadap pelanggaran ketentuan tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021
"Sampah menjadi permasalahan utama di Bali. Sebagai daerah wisata, sampah menjadi momok tersendiri. Jika hal ini tidak ditangani dengan baik, akan berpengaruh terhadap pariwisata, sehingga perlu dukungan semua pihak," kata Koster saat menghadiri diskusi kelompok terfokus (FGD) Penyusunan Pedoman Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat di Denpasar, Jumat.
Baca juga: Unmas Denpasar - Pemkot Denpasar kerjasama atasi masalah sampah
Menurut dia, kualitas alam Bali menjadi menurun karena selama ini tidak ada pola penanganan yang diberlakukan secara baku, yang bisa dijalankan oleh masyarakat dengan kapasitas yang dimiliki.
Sementara itu pembangunan terus bergerak, pengotoran lingkungan, pengotoran kawasan danau, sungai, laut, sumber mata air semakin buruk dan kotor.
"Ini tidak sehat dan tidak baik untuk alam Bali, karena lingkungan yang tidak sehat akan membuat kita menjadi mudah tertular penyakit," ucapnya.
Baca juga: Anggota PKK Badung dilatih olah plastik bekas dengan "Ecobrick"
Untuk mewujudkan alam Bali yang bersih sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, telah dikeluarkan berbagai kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali, di antaranya Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut dan Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
"Terus ada juga Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. Peraturan gubernur ini akan mempercepat upaya melindungi dan memperbaiki alam lingkungan Bali beserta segala isinya di bidang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga," ujarnya.
Selain itu, telah dikeluarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih serta Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Secara khusus, Koster berharap desa adat bersinergi dengan desa/kelurahan melakukan pengelolaan sampah dengan cara melaksanakan pembinaan dan pemberdayaan kepada masyarakat dalam meningkatkan tanggung jawab terhadap pengelolaan sampah.
Baca juga: Badung raih penghargaan nasional KLHK dalam pengelolaan sampah
Kemudian membangun TPS 3R untuk mengolah sampah yang mudah terurai oleh alam dan mengangkut sampah dari sumbernya ke TPS 3R, FPS/bank sampah, dan/atau TPA.
"Desa adat agar berperan aktif dalam pengelolaan sampah yang dapat dilakukan dengan menyusun awig-awig/pararem desa adat dalam menumbuhkan budaya hidup bersih di wilayah desa adat," ucapnya.
Selanjutnya melaksanakan ketentuan awig-awig/pararem desa adat secara konsisten, dan menerapkan sanksi adat terhadap pelanggaran ketentuan tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021