Kabupaten Badung, Bali, berhasil meraih penghargaan peringkat empat tingkat nasional dalam pengelolaan sampah melalui penghargaan yang diberikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) saat peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) tahun 2021.

"Penghargaan yang telah kami terima ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran dan seluruh pemangku kepentingan yang turut berpartisipasi atas pengelolaan sampah di Badung," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Badung, I Wayan Puja di Mangupura, Rabu.

Atas prestasi tersebut, Badung berhak mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp80.719.473 dan khusus untuk kelompok kategori pengelolaan sampah sebesar Rp6.710.351.

Wayan Puja menjelaskan, pihaknya bersyukur dan berterima kasih kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atas penghargaan itu.

Baca juga: Kemen-KLH nobatkan Bali berprestasi dalam pengurangan sampah

Menurutnya, penghargaan tersebut berhasil diraih setelah Badung memenuhi dan melaksanakan lima kriteria penilaian seperti memiliki kebijakan tentang Kebijakan Strategi Daerah (Jakstrada), memiliki kebijakan terkait pengurangan sampah plastik, implementasi kebijakan pengurangan sampah plastik.

"Kriteria lainnya adalah memiliki inovasi atau kreativitas tentang pengurangan sampah dan kinerja fasilitas pengelolaan sampah sebelum masuk ke Tempat pembuangan Akhir seperti proses komposting, bank sampah dan TPS 3R," katanya.

Ia menjelaskan, Pemkab Badung telah mengeluarkan Peraturan Bupati Badung nomor 47 tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik dan Peraturan Bupati Badung Nomor 48 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse dan Recycle melalui Bank sampah.

"Dalam Perbup Nomor 47, pelaku usaha dilarang menggunakan kantong plastik. Pelarangan penggunaan kantong plastik juga dilaksanakan pada kantor pemerintah dan swasta, pusat perbelanjaan, hotel, vila, akomodasi pariwisata dan restoran," ungkap Wayan Puja.

Baca juga: DLHK Badung terus lakukan "bersih-bersih" sampah kiriman di pantai

Sedangkan Perbup Badung Nomor 48 tahun 2018 dilaksanakan melalui Bank Sampah untuk menangani sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga. Dengan begitu, diharapkan masyarakat agar mampu memilah sampah yang dihasilkan di rumah tangga.

"Kami juga berupaya membentuk TPS 3R di masing-masing desa untuk merealisasikan Perbup 47 tahun 2018 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik dan Peraturan Bupati Badung Nomor 48 tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan Reduce, Reuse dan Recycle melalui bank sampah," ujarnya.
 

Pewarta: Naufal Fikri Yusuf

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021