Gubernur Bali Wayan Koster memfasilitasi proses vaksinasi COVID-19 bagi pekerja migran Indonesia (PMI) asal Bali, khususnya mereka yang telah siap bekerja kembali ke mancanegara.

"Semua yang akan berangkat kami fasilitasi dan programkan (vaksin-red). Wajib itu dan kami akan bantu," kata Koster, saat menerima audiensi Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) Bali di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jayasabha, Denpasar, Senin.

Menurut dia, tenaga kerja asli Bali yang merantau ke luar negeri harus diproteksi dan difasilitasi dengan baik, didukung dan dipermudah dalam prosesnya menuju negara pemberi kerja.

"Untuk itu yang perlu vaksin, segera didata dengan baik. By name by address, tempat kerjanya di mana, perusahaan atau atasannya siapa, harus lengkap dan terorganisir, ikuti mekanisme di kabupaten/kota," ujarnya.

Baca juga: BP2MI cegah PMI ilegal di Bali lewat pengawasan meski pandemi

Pihaknya menyebut sudah selayaknya pekerja migran asal Bali mendapat perhatian, apalagi di tengah pandemi dan situasi ekonomi tak menentu seperti saat ini.

Dengan begitu diharapkan para pekerja yang sebagian besar bekerja di kapal pesiar itu dapat memperoleh pekerjaan dengan status jelas. "Ini patut kita syukuri sebenarnya," ucap Gubernur asal Desa Sembiran, Kabupaten Buleleng, itu.

Untuk itu, pihaknya akan mengupayakan terpenuhinya program vaksinasi bagi PMI Bali yang diperkirakan jumlahnya lebih dari 26.000 orang.

Kemudian, kata dia, akan dilaksanakan secara bertahap dengan prioritas pertama 5.000 PMI yang sudah siap berangkat atau sudah diikat kontrak kerja. "Untuk itu harus tertib data, agar bisa dilayani dengan baik. Dilaksanakan secara bertahap," ucapnya.

Untuk memberi perlindungan terhadap PMI asal Bali, pihaknya pun tengah menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Sistem Perlindungan Pekerja Migran Indonesia bagi krama Bali. Pergub ini dibuat guna menyikapi banyaknya masyarakat Bali sebagai PMI yang bekerja di luar negeri.

Baca juga: BP2MI: 223 pekerja Bali berangkat ke lima negara selama Januari 2021

Regulasi berupa pergub tersebut, di antaranya akan mengatur mengenai asal, keluarga, di negara mana yang bersangkutan bekerja, apa saja jenis pekerjaannya, di mana tinggal, dan sebagainya. Regulasi ini akan dikoneksikan dengan suatu sistem digital.

Oleh karena itu, pekerja Migran asal Bali diwajibkan mendaftarkan diri ke Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali. "Dengan demikian kita punya database pekerja kita di luar negeri yang bisa kita lindungi dan beri pelayanan dengan baik. Ini jadi kewajiban pemerintah," terang alumnus ITB Bandung ini.

Selain itu, para PMI akan dibekali pula dengan keterampilan tambahan melalui pelatihan atau diklat yang difasilitasi pemerintah sebagai bekal untuk bekerja di negara-negara tujuan. "Jadi kebijakan ini juga bisa membuka peluang-peluang kerja baru bagi PMI kita di negara tujuan," ucapnya

Sementara itu Ketua Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) Bali I Dewa Putu Susila mengapresiasi upaya Gubernur Koster yang akan memfasilitasi program vaksinasi bagi pekerja migran asal Bali.

"Masalah ini sangat krusial karena vaksinasi jadi syarat bagi mereka untuk bisa kembali bekerja, harus ada hitam di atas putih yang disertakan sebagai persyaratan sebelum berangkat. Jika program (vaksinasi PMI, red) ini bisa berjalan, saya rasa Bali bisa jadi pelopor karena daerah lain belum ada," kata Susila.

Baca juga: BP2MI bentuk wadah cegah unprosedural penempatan PMI

Pihaknya menyebutkan ada sekitar 5.000 PMI yang telah dikontrak dan siap berangkat hingga Juni mendatang. Ditambah 26 ribu lebih yang menunggu keberangkatan yang keseluruhannya belum memperoleh vaksin.

"Saya pikir ini kesempatan baik bagi pelaut atau pekerja kita yang berkesempatan berangkat, karena mereka ini sudah terbukti mampu menggerakkan ekonomi masyarakat di daerah asalnya secara langsung," ujar Susila.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021