Polresta Denpasar menangkap pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan modus memecahkan kaca mobil pada belasan tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah Bali.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021
"Jadi dia melakukan di 11 TKP, di mana sembilan TKP berada di wilayah hukum Polresta Denpasar, dan dua TKP di wilayah Polres Gianyar. Mereka kita dugajaringan, kemungkinan masih ada pelaku lainnya," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol jansen Avitus Panjaitan saat dikonfirmasi di Denpasar, Bali, Minggu.
Ia mengatakan dari kasus curat ini, ada dua pelaku yang ditangkap yaitu Abdul Wahid Abdurarahman alias Akang (40) dan Ikram Yaru (42). Salah satunya seorang residivis yang pernah terlibat dalam kasus pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil.
"Salah satu pelaku merupakan residivis tahun 2010 dengan kasus yang sama dan ditangkap Polresta juga. Ia divonis ringan tiga bulan. Nah ini yang perlu kita kawal, bila perlu kita berikan vonis seberat beratnya agar tidak terulang kembali,"ucap Kapolresta.
Adapun 11 TKP kasus curat ini terjadi di wilayah hukum Polresta Denpasar dan dua TKP lainnya di wilayah hukum Polres Gianyar. Kata Jansen, rata-rata mobil yang disasar pelaku adalah yang terparkir di pinggir jalan. Ketika terlihat oleh pelaku, langsung memecahkan kaca mobil dan mengambil barang-barang didalamnya dengan gerak yang cepat.
Untuk itu, Kapolresta berharap agar seluruh masyarakat lebih berhati-hati parkir kendaraan dan jangan meninggalkan barang berharga dalam kendaraan. "Sejak laporan diterima kami langsung melakukan penyelidikan dan pada (24/02) pelaku ditangkap pada 23.00 wita di kamar kosnya daerah Denpasar Barat,"katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dan ancaman pidananya paling lama tujuh tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021