Jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali menangkap AH (33), karena mencuri sepeda motor temannya.
"Pelaku kami tangkap di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Sepeda motor tersebut digadaikan di Gilimanuk, dan uang hasil penjualan ia gunakan untuk kabur," kata Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Komisaris I Gusti Nyoman Sudarsana, Jumat.
Ia mengatakan melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku setelah mendapatkan laporan dari Yudi Irawan, warga Lingkungan Arum, Kelurahan Gilimanuk yang kehilangan sepeda motor Yamaha Jupiter Nopol DK2647ZA.
Dari penyelidikan, pelaku mengarah kepada AH yang sering berkunjung ke rumah Yudi, karena saat korban bekerja di Pelabuhan Gilimanuk dan isterinya belanja di pasar, pelaku sudah berada di rumahnya.
"Korban tidak curiga, karena pelaku sering main ke rumahnya. Sepeda motor itu sebelumnya juga sering dipinjam pelaku," katanya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menemukan sepeda motor tersebut yang digadaikan di Gilimanuk senilai Rp2 juta.
"Pelaku mengaku menganggur karena pekerjaannya sebagai sopir berhenti akibat pandemi Covid-19. Tapi anehnya, uang hasil menggadaikan sepeda motor tersebut ia gunakan untuk mentraktir makan teman-temannya," katanya.
Oleh polisi, AH dijerat dengan pasal 362 yunto pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021
"Pelaku kami tangkap di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Sepeda motor tersebut digadaikan di Gilimanuk, dan uang hasil penjualan ia gunakan untuk kabur," kata Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Komisaris I Gusti Nyoman Sudarsana, Jumat.
Ia mengatakan melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku setelah mendapatkan laporan dari Yudi Irawan, warga Lingkungan Arum, Kelurahan Gilimanuk yang kehilangan sepeda motor Yamaha Jupiter Nopol DK2647ZA.
Dari penyelidikan, pelaku mengarah kepada AH yang sering berkunjung ke rumah Yudi, karena saat korban bekerja di Pelabuhan Gilimanuk dan isterinya belanja di pasar, pelaku sudah berada di rumahnya.
"Korban tidak curiga, karena pelaku sering main ke rumahnya. Sepeda motor itu sebelumnya juga sering dipinjam pelaku," katanya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menemukan sepeda motor tersebut yang digadaikan di Gilimanuk senilai Rp2 juta.
"Pelaku mengaku menganggur karena pekerjaannya sebagai sopir berhenti akibat pandemi Covid-19. Tapi anehnya, uang hasil menggadaikan sepeda motor tersebut ia gunakan untuk mentraktir makan teman-temannya," katanya.
Oleh polisi, AH dijerat dengan pasal 362 yunto pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021