Gubernur Bali Wayan Koster meminta perbekel/kepala desa, lurah dan bendesa (pimpinan) adat se-Bali untuk bergotong royong dan menyamakan persepsi dalam menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

"Bersama bupati/wali kota se-Bali, saya telah mengambil kebijakan terkait Instruksi Mendagri Nomor 03 Tahun 2021 itu yaitu memutuskan pelaksanaan PPKM dilakukan di semua kabupaten/kota serta di semua desa/kelurahan di Bali," katanya saat menggelar rapat secara daring di Denpasar, Minggu.

Ia secara virtual mengadakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan PPKM Berbasis Desa/Kelurahan Provinsi Bali itu dengan para perbekel, bendesa adat, dan lurah se-Bali.

Beberapa kebijakan dalam pelaksanaan PPKM Berskala Mikro kali ini, yaitu membentuk Satgas Gotong Royong COVID-19 berbasis desa adat. Hal ini dilakukan mengingat desa/kelurahan mempunyai peranan strategis.

Baca juga: Gubernur Koster inginkan pusat segera cairkan insentif nakes

"Sebelumnya, pada 2020, Satgas Gotong Royong berbasis desa adat kita juga telah melakukan tugasnya dengan sangat baik dan mampu menekan angka kenaikan kasus yang signifikan dan hal tersebut mendapat apresiasi dari Bapak Presiden," ujarnya.

Oleh karena itu, dia mengajak untuk melanjutkan kembali agar kasus COVID-19 di Bali dapat ditekan dan satgas direalisasikan dengan cepat.

Satgas memiliki beberapa tugas, di antaranya secara niskala (spiritual) yaitu nunas ica (minta permohonan) kepada Ida Bhatara Sasuhunan di Pura Kahyangan Tiga sesuai dengan dresta desa adat setempat, sedangkan secara sekala (fisik) bertugas melaksanakan sosialisasi dan edukasi dengan mengarahkan warga agar melakukan pola hidup sehat dan bebas COVID-19 dengan menerapkan 6M.

Hal yang dimaksud 6M, yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan menaati aturan, serta mendukung petugas kesehatan dalam melakukan 3T (tracing, testing, dan treatment).

Koster meminta para anggota satgas membangun gotong royong sesama krama desa adat/warga desa/kelurahan.

Selain itu, dapat menghimpun bantuan dari masyarakat yang mampu, baik berupa punia maupun lainnya untuk didistribusikan kepada masyarakat setempat yang membutuhkan bantuan.

"Namun, di sini saya tegaskan, pemberian bantuan ini bukan kewajiban masyarakat atau membebani masyarakat, melainkan bersifat sukarela. Yang berkewajiban adalah pemerintah," ujarnya.

Dia menambahkan satgas hendaknya dapat berkoordinasi dan bersinergi dengan berbagai unsur, antara lain satlinmas, TP PKK, posyandu, dasa wisma, tokoh agama, karang taruna, tenaga kesehatan serta berkomunikasi dengan satgas di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.

Baca juga: Gubernur Koster ajak masyarakat satukan kekuatan bangun Bali

Sumber pendanaan dari kegiatan yang dilakukan tatgas tersebut dari Dana Desa dan dapat didukung dari sumber pendapatan desa lainnya melalui APBDes; Dana Kelurahan melalui APBD kabupan/kota; Dana Desa Adat melalui APB Desa Adat dan atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

"Saya tekankan penggunaan dana tersebut harus transparan, akuntabel dan bebas dari korupsi serta digunakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pertanggungjawaban penggunaan biaya tersebut harus disesuaikan dengan sumber pendanaan, sehingga dana yang dikeluarkan dapat dipertanggungjawabkan dengan benar," ucapnya.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021