Denpasar (Antara Bali) - Komisi Nasional Perlindungan Anak berencana menggugat Kementerian Kesehatan pada akhir Mei 2012 terkait regulasi mengenai rokok yang dipandang belum memberikan perlindungan kepada anak-anak.
"Kami akan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kami mau mengupayakan (pemenuhan) hak hukum warga masyarakat. Dari 20 pengaduan anak-anak yang masuk, kami ambil tujuh sebagai perwakilan untuk melakukan gugatan hukum itu dan dua orang dewasa yang rusak parunya-parunya akibat rokok," kata Ketua Komnas Perlindungan Anak Aris Merdeka Sirait di Denpasar, Sabtu.
Aris saat menjadi pembicara pada lokakarya "Advokasi Penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok di Bali Bagi Jurnalis" kerja sama AJI Denpasar dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Bali, menegaskan pemerintah berkewajiban memelihara kesehatan masyarakat.
"Namun, pemerintah sendiri terlihat tidak mengeluarkan regulasi untuk mengendalikan itu. Kami menggugat pemerintah dalam arti Kementerian Kesehatan karena lembaga ini sebagai penanggung jawab di bidang kesehatan," ucapnya.
Pihaknya hingga saat ini sudah mengumpulkan data rekaman anak-anak yang menjadi korban mengisap rokok yang ditentukan sebagai perwakilan dalam gugatan, termasuk catatan kesehatan serta analisis akademisnya.
"Minggu lalu kami sudah ajukan tim pengacaranya juga," katanya.Target gugatan itu, lanjut dia, bukan pada putusan kalah-menang, melainkan tanggung jawab negara sebagai bagian implementasi konstitusional anak terhadap hak kesehatan.(LHS/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012
"Kami akan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kami mau mengupayakan (pemenuhan) hak hukum warga masyarakat. Dari 20 pengaduan anak-anak yang masuk, kami ambil tujuh sebagai perwakilan untuk melakukan gugatan hukum itu dan dua orang dewasa yang rusak parunya-parunya akibat rokok," kata Ketua Komnas Perlindungan Anak Aris Merdeka Sirait di Denpasar, Sabtu.
Aris saat menjadi pembicara pada lokakarya "Advokasi Penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok di Bali Bagi Jurnalis" kerja sama AJI Denpasar dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Bali, menegaskan pemerintah berkewajiban memelihara kesehatan masyarakat.
"Namun, pemerintah sendiri terlihat tidak mengeluarkan regulasi untuk mengendalikan itu. Kami menggugat pemerintah dalam arti Kementerian Kesehatan karena lembaga ini sebagai penanggung jawab di bidang kesehatan," ucapnya.
Pihaknya hingga saat ini sudah mengumpulkan data rekaman anak-anak yang menjadi korban mengisap rokok yang ditentukan sebagai perwakilan dalam gugatan, termasuk catatan kesehatan serta analisis akademisnya.
"Minggu lalu kami sudah ajukan tim pengacaranya juga," katanya.Target gugatan itu, lanjut dia, bukan pada putusan kalah-menang, melainkan tanggung jawab negara sebagai bagian implementasi konstitusional anak terhadap hak kesehatan.(LHS/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012