Denpasar (Antara Bali) - Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kabupaten Badung berencana membentuk tim pengawas dan pelaksana Perda No.1 tahun 2008 tentang HIV/AIDS.
"Kami saat ini tengah menggodok tim pelaksana penerapan perda tersebut," kata Ketua KPA Badung I Ketut Sudikerta, di Denpasar, Sabtu.
Dia menjelaskan, personel tim itu berasal dari berbagai kalangan dan unsur di SKPD yang ada di Pemkab Badung.
Pembentukan tim pelaksana dan pengawas perda tersebut, tambah Sudikerta, paling tidak sudah terbentuk sebelum akhir 2012.
"Tim ini yang nantinya akan menentukan sanksi sesuai ketentuan peraturan daerah tersebut, seperti menentukan pihak yang harus membayar ganti rugi karena diindikasikan menularkan virus HIV dengan sengaja," ujarnya.(IGT)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012
"Kami saat ini tengah menggodok tim pelaksana penerapan perda tersebut," kata Ketua KPA Badung I Ketut Sudikerta, di Denpasar, Sabtu.
Dia menjelaskan, personel tim itu berasal dari berbagai kalangan dan unsur di SKPD yang ada di Pemkab Badung.
Pembentukan tim pelaksana dan pengawas perda tersebut, tambah Sudikerta, paling tidak sudah terbentuk sebelum akhir 2012.
"Tim ini yang nantinya akan menentukan sanksi sesuai ketentuan peraturan daerah tersebut, seperti menentukan pihak yang harus membayar ganti rugi karena diindikasikan menularkan virus HIV dengan sengaja," ujarnya.(IGT)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012