Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bali, mengapresiasi capaian pelayanan publik yang dijalankan Pemerintah Kabupaten Badung dalam periode lima tahun terakhir.

"Dalam lima tahun ini, Pemkab Badung telah menunjukkan capaian yang cukup bagus. Mudah-mudahan mereka bisa mempertahankan itu dan mencari terobosan-terobosan baru dalam meningkatkan pelayanan publik," ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab, di Denpasar, Rabu.

Dalam kesempatan itu, Ombudsman sebagai lembaga yang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh penyelenggara negara dan pemerintah khususnya pemerintah daerah mengundang para kepala daerah masa jabatan 2016-2021 di Bali untuk menyampaikan capaian kinerja pelayanan publik di wilayahnya.

Baca juga: Ombudsman Bali apresiasi capaian kinerja Jembrana dan Denpasar

Umar Ibnu Alkhatab mengatakan, pihaknya menilai capaian pelayanan publik Pemkab Badung yang cukup signifikan adalah dalam pengelolaan pengaduan. Pemkab Badung telah membentuk unit yang secara khusus mengelola pengaduan.

Selanjutnya di bidang pelayanan publik di kesehatan, menurutnya, Pemkab Badung memiliki banyak memiliki inovasi yang bisa membantu publik untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih bagus. "Terkait di sektor administrasi, juga banyak pelayanan yang memudahkan publik untuk mendapatkan pelayanan administrasi seperti layanan kependudukan," katanya.

Sementara itu, Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa memaparkan, saat ditetapkan sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, pihaknya telah menandatangani pakta integritas untuk melaksanakan pelayanan publik yang prima.

Pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan penyelenggaraan pelayan publik, meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan dan catatan sipil, meningkatkan pelayanan perizinan, meningkatkan dan memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana publik  dan meningkatkan penerapan teknologi informasi dalam pelayanan publik.

Baca juga: 2020, Ombudsman Bali terima 70 pengaduan masyarakat

Menurut Wabup Suiasa, kebijakan dalam pelayanan publik dari sisi pelayanan minimal, sudah memiliki 320 standar pelayanan dan juga sudah ada maklumat 100 persen serta sudah melakukan survey Indeks Kepuasan Masyarakat yang langsung diberikan tanggapan oleh masyarakat dan hasilnya ada pada angka 83,61.

"Di pelayanan perizinan, kami ada Online Single Submission (OSS) kemudian internal untuk memperkuat OSS karena masih banyak kekurangan dan kelemahan dan untuk melengkapi ini, kami secara khusus membuat ‘Layanan Perizinan Online’ atau LAPERON karena jauh lebih komplit dan komprehensif," ujarnya.

Pada tahun 2018, Pemkab Badung juga telah meluncurkan Mal Pelayanan Publik yang sampai saat ini telah mampu melayani 145 jenis layanan dengan sepuluh penunjang dalam Mal Pelayanan Publik.

Selain Pemkab Badung, pemaparan capaian pelayanan publik selama lima tahun di Kantor Ombudsman pada hari yang sama juga dilakukan oleh Pimpinan Daerah dari Karangasem. Sehari sebelumnya, paparan yang sama juga disampaikan oleh Kepala Daerah dari Kota Denpasar dan Kabupaten Jembrana.

Pewarta: Naufal Fikri Yusuf

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021