Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab mengatakan pihaknya selama tahun 2020 menerima 70 pengaduan masyarakat terkait pelayanan publik.
"Pengaduan ke Ombudsman mengalami penurunan cukup signifikan pada 2020. Ini bisa dimaklumi karena situasi pandemi COVID-19," kata Umar saat ditemui di Kantor Ombudsman Perwakilan Bali, Denpasar, Selasa.
Berdasarkan data Ombudsman Bali, pada 2017 ada 170 pengaduan, 2018 sebanyak 129 pengaduan, 2019 ada 97 pengaduan dan 2020 sebanyak 70 pengaduan.
Baca juga: Ombudsman Bali awasi dana COVID-19 Rp756 miliar
Selain karena pandemi, penurunan juga disebabkan karena pemerintah daerah telah mewadahi aduan masyarakat melalui kanal pengaduan yang telah disediakan. Kanal pengaduan yang dimiliki masing-masing pemda berfungsi secara efektif menerima pengaduan masyarakat terutama di masa pandemi ini.
"Situasi pandemi ini yang memengaruhi tingkat pengaduan masyarakat yang naik turun. Namun, itu tidak bisa dijadikan dasar bahwa kami mengalami penurunan kinerja, ini masalah situasi. Kami terus melakukan pengawasan tanpa ada pengaduan dari masyarakat. Tahun ini, kami dorong lagi agar publik lebih aktif melaporkan adanya maladministrasi ke Ombudsman," jelasnya.
Umar mengatakan sektor-sektor yang dominan menjadi bahan pengaduan ke Ombudsman selama tahun 2020 yaitu sektor pertanahan dan pendidikan. Sektor pendidikan memiliki tingkat aduan yang cukup tinggi karena dipengaruhi oleh adanya perubahan sistem pendidikan.
"Meskipun di sektor pendidikan masih ditemukan ada debat tentang zonasi. Ya karena itu sistem yang baru tentu butuh adaptasi sehingga masih ada beberapa kendala terkait hal tersebut," katanya.
Baca juga: Ombudsman Bali cegah maladministrasi Pilkada 2020
Hingga saat ini, kata Umar, semua pelaporan yang masuk ke Ombudsman bisa diselesaikan meskipun membutuhkan waktu yang tidak cepat. Adapun waktu tenggang dalam penyelesaian aduan tersebut di antaranya 60 hari untuk laporan ringan, 90 hari untuk laporan sedang dan 120 hari untuk laporan berat.
Dalam upaya meningkatkan dan mempermudah pengaduan maladministrasi pelayanan publik saat pandemi, kata Umar, beberapa posko telah dibuka. Mulai dari posko pengaduan, namun masyarakat juga tidak banyak yang melakukan pengaduan ke Ombudsman.
Bagi masyarakat yang ingin melaporkan maladministrasi pelayanan publik dapat mengakses email, telepon, whatsapp, termasuk melalui website, jadi tidak wajib mendatangi kantor Ombudsman RI Perwakilan Bali.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021