Seluruh pengurus Desa Adat Biaung, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali, resmi terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja dalam menghadapi risiko sosial yang terjadi.
"Pengurus Desa yang ikut BPJAMSOSTEK itu terdiri dari Bandesa Adat, Panyarikan dan Patengen Desa Adat Biaung," kata Kepala BPJAMSOSTEK Gianyar Bimo Prasetiyo, dalam siaran pers yang diterima di Gianyar, Selasa.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Denpasar santuni Rp1,5 miliar ke ahli waris tenaga kerja meninggal
Perlindungan BPJAMSOSTEK ini tidak terlepas dari PerGub Bali Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Pada pasal 2 ayat 1 menegaskan bahwa Setiap pemberi kerja yang beroperasi di wilayah Provinsi berkewajiban mendaftarkan dirinya dan/atau pekerja dalam program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Berdasarkan surat dari Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Pemerintah Provinsi Bali, Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi Bandesa Adat bersumber dari Alokasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Th 2021," tambah Bimo.
Iuran yang dianggarkan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Bandesa Adat/Sebutan Lain, Panyarikan/Sebutan Lain dan Patengen/ Sebutan Lain sebesar Rp604.800 (enam ratus empat ribu delapan ratus rupiah) selama 1 (satu) tahun.
Baca juga: BPJamsostek Gianyar : Kinerja keuangan positif berkat selalu inovasi
Bandesa Adat Biaung, I Made Lumiyarta mengucapkan terima kasih kepada pemerintah provinsi Bali dan BPJAMSOSTEK karena telah memberikan perlindungan kepada pengurus Desa Adat dengan dianggarkannya pembayaran iuran BPJAMSOSTEK selama setahun.
“Saya berharap, seluruh Desa Adat di Provinsi Bali dapat terlindungi oleh program BPJAMSOSTEK. Kita sudah difasilitasi oleh pemerintah. Harusnya kita wajib mendaftar program BPJAMSOSTEK,” ungkap Made.
Bimo Prasetiyo menambahkan pengurus desa Adat Biaung di Nusa Penida ini sudah terlindungi dalam dua program, yaitu program jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja. Program jaminan kematian memberikan santunan kepada ahli waris sebesar R 42 juta dari peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.
Baca juga: 6.411 petani di Klungkung dan Bangli ikuti BPJamsostek
Sedangkan Jaminan Kecelakaan Kerja memberikan perlindungan kepada peserta mulai berangkat dari rumah, selama di perjalanan, selama melakukan aktivitasnya di Desa, sampai kembali lagi ke rumah, apabila terjadi resiko kecelakaan kerja, biaya pengobatan dan perawatannya kita tanggung sesuai indikasi medis sampai tenaga kerja tersebut sembuh tanpa ada batasan biaya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021