Denpasar (Antara Bali) - Tim buru sergap Polsek Mengwi menggerebek gudang pengoplosan elpiji di Banjar Tamiang, wilayah hukum tersebut.

"Gudang pengoplosan gas elpiji ilegal dari tiga kilogram ke 12 kg kami gerebek pada Jumat (11/5)," kata Kapolsek Mengwi AKP I Nyoman Suandi saat dihubungi melalui telepon selulernya, di Denpasar, Minggu.

Dia mengatakan, dalam penyergapan itu personelnya berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial INS (38) yang berasal dari Karangasem, namun bermukim sementara di lokasi penggerebekan.

Dari lokasi itu, tambah Suandi, pihaknya berhasil menyita 426 unit tabung elpiji ukuran tiga kilogram sudah kosong dan juga 261 tabung ukuran sama yang masih berisi.

Dia menambahkan, selain itu disita pula 58 tabung 12 kg yang berisi beserta perlengkapan lainnya untuk praktik ilegal tersebut.(IGT/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012