Satpol PP Kabupaten Badung, Provins Bali siap menindak sejumlah tempat usaha yang melanggar aturan jam operasional saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Pada hari pertama PPKM pada Senin (11/1) kami telah melakukan tindakan yaitu langsung menutup operasional tempat usaha yang buka lebih dari jam operasional dan meminta pengunjungnya membubarkan diri serta langsung memberikan surat panggilan bagi pengelola tempat usaha untuk datang ke kantor," kata Kepala Satpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara di Mangupura, Ibu Kota Kabupaten Badung, Selasa.
Dalam PPKM, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 yang membatasi jam operasional untuk seluruh kegiatan usaha hingga pukul 21.00 WITA.
Baca juga: Pemkab Badung minta masyarakat taati prokes saat pergantian tahun
Untuk mengawal aturan tersebut, pihaknya melakukan patroli bersama jajaran terkait seperti TNI, Polri dan Dinas Kesehatan untuk melakukan pengawasan dan memastikan pelaku kegiatan usaha mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
"Kami mengawal penerapan Surat Edaran Bupati Badung yang sudah jelas mengatur pukul 21.00 WITA operasional semua usaha sudah harus tutup. Beberapa tempat usaha yang kami temukan kemarin masih beroperasi, sempat berupaya tawar menawar. Namun kami tidak ada toleransi, sudah jelas jam 21.00 WITA harus tutup ya... tutup," katanya.
Ia menjelaskan contoh tawar menawar dari sejumlah pelaku usaha tersebut yaitu tidak melayani transaksi pemesanan makanan dan minuman lagi namun meminta masih dapat melayani tamu yang sedang menikmati makanan dan minumannya.
Padahal sesuai aturan yang ada, para pekerja tempat usaha seperti restoran dan kafe harus dapat memperkirakan dan melayani pemesanan terakhir pengunjung sebelum batas waktu operasional dan tepat pada pukul 21.00 WITA tempat usaha tersebut dapat ditutup operasionalnya.
Baca juga: Balitbang Badung evaluasi penerapan protokol kesehatan songsong pariwisata buka
"Kalau nunggu orang selesai makan bisa sampai dini hari. Kan sama saja masih operasi mereka. Seharusnya satu jam sebelumnya sudah 'last order' dan disampaikan kepada tamu jam 21.00 sudah tutup kan bisa," katanya.
Ia menambahkan, sanksi pertama yang diterapkan bagi pelaku usaha yang melanggar penerapan PPKM itu adalah dengan mendata penanggung jawab tempat usaha, menyita identitasnya dan meminta mereka datang ke Kantor Satpol PP Badung.
"Saat mengambil kartu identitas, kami meminta mereka membuat surat pernyataan untuk mengikuti peraturan. Setelah itu apabila kami temukan mereka melanggar lagi, sudah pasti kami denda Rp1 juta atau akan kita tutup usahanya minimal satu minggu," katanya.
Selama penerapan PPKM, pihaknya juga akan terus melakukan sidak untuk memastikan seluruh masyarakat dan pelaku usaha mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah, demikian I Gusti Agung Ketut Suryanegara.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021
"Pada hari pertama PPKM pada Senin (11/1) kami telah melakukan tindakan yaitu langsung menutup operasional tempat usaha yang buka lebih dari jam operasional dan meminta pengunjungnya membubarkan diri serta langsung memberikan surat panggilan bagi pengelola tempat usaha untuk datang ke kantor," kata Kepala Satpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara di Mangupura, Ibu Kota Kabupaten Badung, Selasa.
Dalam PPKM, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 yang membatasi jam operasional untuk seluruh kegiatan usaha hingga pukul 21.00 WITA.
Baca juga: Pemkab Badung minta masyarakat taati prokes saat pergantian tahun
Untuk mengawal aturan tersebut, pihaknya melakukan patroli bersama jajaran terkait seperti TNI, Polri dan Dinas Kesehatan untuk melakukan pengawasan dan memastikan pelaku kegiatan usaha mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
"Kami mengawal penerapan Surat Edaran Bupati Badung yang sudah jelas mengatur pukul 21.00 WITA operasional semua usaha sudah harus tutup. Beberapa tempat usaha yang kami temukan kemarin masih beroperasi, sempat berupaya tawar menawar. Namun kami tidak ada toleransi, sudah jelas jam 21.00 WITA harus tutup ya... tutup," katanya.
Ia menjelaskan contoh tawar menawar dari sejumlah pelaku usaha tersebut yaitu tidak melayani transaksi pemesanan makanan dan minuman lagi namun meminta masih dapat melayani tamu yang sedang menikmati makanan dan minumannya.
Padahal sesuai aturan yang ada, para pekerja tempat usaha seperti restoran dan kafe harus dapat memperkirakan dan melayani pemesanan terakhir pengunjung sebelum batas waktu operasional dan tepat pada pukul 21.00 WITA tempat usaha tersebut dapat ditutup operasionalnya.
Baca juga: Balitbang Badung evaluasi penerapan protokol kesehatan songsong pariwisata buka
"Kalau nunggu orang selesai makan bisa sampai dini hari. Kan sama saja masih operasi mereka. Seharusnya satu jam sebelumnya sudah 'last order' dan disampaikan kepada tamu jam 21.00 sudah tutup kan bisa," katanya.
Ia menambahkan, sanksi pertama yang diterapkan bagi pelaku usaha yang melanggar penerapan PPKM itu adalah dengan mendata penanggung jawab tempat usaha, menyita identitasnya dan meminta mereka datang ke Kantor Satpol PP Badung.
"Saat mengambil kartu identitas, kami meminta mereka membuat surat pernyataan untuk mengikuti peraturan. Setelah itu apabila kami temukan mereka melanggar lagi, sudah pasti kami denda Rp1 juta atau akan kita tutup usahanya minimal satu minggu," katanya.
Selama penerapan PPKM, pihaknya juga akan terus melakukan sidak untuk memastikan seluruh masyarakat dan pelaku usaha mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah, demikian I Gusti Agung Ketut Suryanegara.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021