Negara (Antara Bali) - Ketua DPRD Jembrana, I Ketut Sugiasa, Minggu, mendesak eksekutif untuk membuat MoU dengan para pengusaha terkait Instalasi Pengolahan Limbah (IPAL).

Hal itu disampaikan Sugiasa untuk menindaklanjuti surat edaran dari Kementerian Lingkungan Hidup di mana seluruh industri harus memiliki IPAL paling lambat Desember 2012.

Sugiasa mengatakan, meskipun sudah disosialisasikan kepada pengusaha, pemkab harus menindaklanjuti dengan pembuatan MoU.

"Dengan waktu yang sangat mepet seperti ini, bisa saja pengusaha mengelak dengan alasan tidak memiliki dana membangun IPAL. Makanya harus ada MoU yang juga mencantumkan sanksi yang tegas," kata Sugiasa.

Selain baik untuk pengelolaan lingkungan, keberadaan IPAL khususnya di pabrik-pabrik pengolahan ikan di Desa Pengambengan juga merupakan bagian dari minapolitan yang kawasan intinya berada di desa tersebut. (GBI/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012