Petugas gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup dan pecalang di Kabupaten Jembrana melakukan penertiban reklame tanpa izin di daerah tersebut.

Dalam sambutan yang dibacakan Kepala Satuan Satpol PP I Made Leo Agus Jaya saat apel petugas gabungan tersebut, Senin, Bupati Jembrana I Putu Artha, mengatakan penetapan lokasi, penyebaran dan penggunaan reklame berupa baliho, spanduk, banner dan lain-lain di Kabupaten Jembrana diatur oleh pemerintah daerah.

"Ada kawasan umum dan khusus untuk pemasangan reklame, apapun bentuknya. Aturan yang kami terapkan, agar lingkungan tetap tertib, bersih dan lestari," katanya.

Namun, katanya, di lapangan masih ditemukan pemasangan reklame yang tidak memiliki izin, atau dipasang di lokasi yang seharusnya tidak boleh dipasang reklame.

Baca juga: Satgas Covid-19 jaga ketat pelaksanaan rapid test antigen di Gilimanuk

Menurutnya, jika pemasangan reklame tidak diatur, akan memunculkan kesan kumuh, sehingga akan berdampak tidak baik bagi citra Bali sebagai destinasi wisata di Indonesia.

Leo menambahkan, penertiban ini akan menyasar reklame di jalan protokol Kota Negara, taman kota sampai pelosok desa.

"Selain yang tidak memiliki izin, reklame yang dipasang tidak di zona yang ditentukan atau sudah dalam kondisi robek dan lapuk juga akan kami turunkan," katanya.

Untuk hari pertama, menurutnya, penertiban akan dilakukan di Kecamatan Negara dan Jembrana, kemudian hari berikutnya akan menyusul di Kecamatan Melaya, Mendoyo dan Pekutatan.

Penertiban juga diharapkan dilakukan aparat desa yaitu sinergi antara kepala desa dengan Babinsa dan Babikamtibmas.

Pewarta: Gembong Ismadi

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021