Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan penerimaan pajak sudah mencapai Rp1.019,56 triliun atau 85,65 persen dari target sesuai Perpres 72 tahun 2020 sebesar Rp1.198,8 triliun hingga 23 Desember 2020.

"Penerimaan dari pajak, kepabeanan, cukai, dan penerimaan negara bukan pajak mengalami perubahan akibat tekanan yang besar," kata Sri Mulyani dalam jumpa pers virtual di Jakarta, Rabu.

Realisasi penerimaan pajak itu mengalami peningkatan 8,45 persen dari capaian pada akhir November 2020 yang mencapai Rp925,34 triliun atau saat itu sudah mencapai 77,2 persen dari target sesuai Perpres 72/2020.

Dalam kesempatan itu, Menkeu menambahkan ada 55 kantor pelayanan pajak (KPP) yang mencapai penerimaan pajak di atas 100 persen.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, lanjut dia, juga terus mengumpulkan penerimaan pajak melalui sistem elektronik dari 23 perusahaan digital dengan pencapaian sebesar Rp616 miliar dan lima perusahaan lainnya sedang dikumpulkan penerimaan pajaknya.

Sedangkan, realisasi belanja negara mencapai Rp2.468,2 triliun atau 90,1 persen dari pagu Rp2.739,2 triliun.

Sementara itu, lanjut dia, tingkat kepatuhan pelaporan SPT tahunan mencapai 76,86 persen.

Menkeu mengapresiasi jajaran DJP karena di tengah pandemi COVID-19 mampu mengumpulkan penerimaan pajak hingga 85 persen.

Di sisi lain, DJP juga harus memberikan dukungan dan membantu wajib pajak mendapatkan insentif pajak agar ekonomi tetap berjalan dan membantu dunia usaha.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambahkan DJP melakukan sejumlah upaya untuk mengumpulkan penerimaan pajak di antaranya mengubah cara kerja dengan digital atau secara virtual.

Selain itu, lanjut dia, mengembangkan aplikasi, melakukan analisis detail terhadap kegiatan ekonomi serta melakukan inovasi click, call dan counter (3C) menuju era digital.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020