Tiga terdakwa kasus korupsi LPD Desa Adat Kekeran Abiansemal Kabupaten Badung, Bali pada periode 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Mei 2017 yaitu I Wayan Suamba, I Made Winda Widana dan Ni Ketut Artani, dituntut berbeda di Pengadilan Negeri Denpasar.
 
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Wayan Suamba dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, terdakwa I Made Winda Widana 1 tahun 6 bulan dan Ni Ketut Artani selama 4 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa Penuntut Umum Luh Heny Febriyanti Rahayu secara virtual di Badung, Selasa.
 
Jaksa menegaskan terhadap terdakwa I Wayan Suamba, I Made Winda Widana dan Ni Ketut Artani dihukum dengan pidana denda sebesar Rp50 jita subsidair dua bulan kurungan. 
 
"Membebankan kepada terdakwa Ni Ketut Artani membayar uang pengganti sebesar Rp1,6 miliar dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Dalam hal terdakwa tidak punya harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara dua tahun,"tegas Jaksa.

Baca juga: Penyidik sita 123 dokumen dugaan korupsi LPD Desa Adat Kekeran
 
Ia menyatakan bahwa terdakwa I Wayan Suamba, I Made Winda Widana dan Ni Ketut Artani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jom Pasal 64 ayat (2) KUHP dalam dakwaan subsidair.
 
Adapun hal-hal yang memberatkan yaitu perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara, diantaranya terdakwa I Wayan Suamba mengkorupsikan Rp1,7 miliar, terdakwa I Made Winda Widana sebesar Rp1,8 miliar dan terdakwa Ni Ketut Artani sebesar Rp1,6 juta. Selain itu, terdakwa Ni Ketut Artani berbelit belit dalam memberikan keterangan serta tidak mengakui perbuatannya.
 
Sedangkan hal-hal meringankan bahwa terdakwa I Wayan Suamba dan I Made Winda Widana mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya, I Wayan Suamba telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1.013.000 miliar, meskipun masih ada tunggakan Rp754.303.171 juta, terdakwa I Wayan Suamba tidak dibebani dan dituntut pertanggungjawabannya oleh Krama Desa Adat Kekeran. 
 
Selanjutnya, terdakwa I Made Winda Widana telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1.778.800.000 meskipun terdapat tunggakan sebesar Rp754.303.171. Sedangkan terdakwa Ni Ketut Artani telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp5 juta kepada LPD Desa Adat Kekeran.

Baca juga: Polda Bali limpahkan tersangka korupsi LPD Desa Kapal ke Kejaksaan
 
Kejadian bermula, saat Pengurus LPD Desa Adat Kekeran yakni I Wayan Suamba sebagai Kepala LPD, I Made Winda Widana sebagai Bendahara LPD dan Ni Ketut Artani sebagai sekretaris telah menerima uang tabungan dan uang deposito dari nasabah. Namun, nominal uang dari nasabah tersebut tidak dicatatkan seluruhnya atau tidak dicatatkan sebagian dalam pembukuan. 
 
Selain itu, uang tersebut juga tidak disetorkan oleh para tersangka ke LPD Desa Adat Kekeran. Namun, dipergunakan untuk kepentingan pribadi dari masing-masing terdakwa.
 
Dengan adanya penyimpangan tersebut, para terdakwa menyebabkan kerugian pada keuangan LPD Desa Adat Kekeran sebesar Rp5.258.192.863 berdasarkan laporan pertanggung jawaban pengelolaan keuangan LPD Desa Adat Kekeran.
 

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020