Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali melimpahkan lima tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana korupsi LPD Desa Kapal, Mengwi, di Kejaksaan Negeri Badung.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Hengky Widjaja, di Denpasar, Sabtu, membenarkan pihaknya telah melakukan pelimpahan tahap dua terhadap lima mantan kolektor LPD Desa Kapal tersebut ke Kejari Badung.
"Iya benar, kemarin sudah dilakukan pelimpahan tahap dua karena berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21," katanya.
Ia menuturkan, para tersangka diserahterimakan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan penahanan dan dititipkan di Lapas Kerobokan.
Hengky menyebut, kelima orang tersangka itu yakni, Ni Kadek Ratnaningsih (37), Ni Made Ayu Arsianti (42), Ni Wayan Suardiani (36), Ni Nyoman Sudiasih (36) dan Ni Luh Rai Kristianti (51).
"Ya kelimanya adalah mantan kolektor LPD yang turut serta menyalahgunakan kewenangannya," ujarnya.
Ia menerangkan, kelima tersangka ini terbukti menggelapkan dana LPD serta memalsukan dokumen yang menyebabkan kerugian negara atau perekonomian negara sebesar Rp15,3 miliar.
Kasus ini juga menyeret mantan Kepala LPD Desa Kapal, I Made Ladra, yang telah dinyatakan terbukti bersalah dan divonis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar dengan hukuman penjara selam 3,5 tahun dan denda Rp500 juta subsider empat bulan penjara.
Terpidana I Made Ladra juga diperintahkan dalam amar putusan hakim untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp1,7 milyar dan apabila dalam satu bulan tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita.
Apabila belum cukup akan diganti dengan tambahan hukuman penjara dua tahun. (ed)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Hengky Widjaja, di Denpasar, Sabtu, membenarkan pihaknya telah melakukan pelimpahan tahap dua terhadap lima mantan kolektor LPD Desa Kapal tersebut ke Kejari Badung.
"Iya benar, kemarin sudah dilakukan pelimpahan tahap dua karena berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21," katanya.
Ia menuturkan, para tersangka diserahterimakan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan penahanan dan dititipkan di Lapas Kerobokan.
Hengky menyebut, kelima orang tersangka itu yakni, Ni Kadek Ratnaningsih (37), Ni Made Ayu Arsianti (42), Ni Wayan Suardiani (36), Ni Nyoman Sudiasih (36) dan Ni Luh Rai Kristianti (51).
"Ya kelimanya adalah mantan kolektor LPD yang turut serta menyalahgunakan kewenangannya," ujarnya.
Ia menerangkan, kelima tersangka ini terbukti menggelapkan dana LPD serta memalsukan dokumen yang menyebabkan kerugian negara atau perekonomian negara sebesar Rp15,3 miliar.
Kasus ini juga menyeret mantan Kepala LPD Desa Kapal, I Made Ladra, yang telah dinyatakan terbukti bersalah dan divonis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar dengan hukuman penjara selam 3,5 tahun dan denda Rp500 juta subsider empat bulan penjara.
Terpidana I Made Ladra juga diperintahkan dalam amar putusan hakim untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp1,7 milyar dan apabila dalam satu bulan tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita.
Apabila belum cukup akan diganti dengan tambahan hukuman penjara dua tahun. (ed)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019