Pemerintah Provinsi Bali melakukan sejumlah penyesuaian terhadap persyaratan uji usap (swab) berbasis PCR bagi wisatawan yang ingin ke Pulau Dewata melalui transportasi udara berdasarkan hasil rakor dengan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
"Rapat yang berlangsung pukul 14.00 Wita ini, perlu saya informasikan bahwa pemerintah pusat sudah mendapatkan masukan dari opini yang berkembang di masyarakat, terkait dengan antisipasi libur panjang pada Hari Natal dan menyambut Tahun Baru di tengah pandemi COVID-19," kata Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra di Denpasar, Kamis.
Dalam rapat koordinasi terkait Hari Natal dan Menyambut Tahun Baru yang dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melalui "video conference" dari Jakarta, diikuti langsung oleh Gubernur Bali,Wayan Koster dari Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar, Kamis.
Dari rapat itu diberlakukan penyesuaian yang disepakati dengan tiga poin utama yaitu Pertama, ketentuan tentang pengendalian perjalanan Libur Natal dan Tahun Baru berlaku mulai 19 Desember 2020.
"Jadi Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali berlaku tanggal 19 Desember 2020," ujar Dewa Indra.
Baca juga: Gubernur: Soal uji usap masuk Bali, karena kesehatan jadi prioritas utama
Kedua berkaitan dengan persyaratan PCR. Sebelumnya, dalam SE Gubernur disebutkan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR, minimal 2 x 24 jam (H-2, red) sebelum keberangkatan.
Pada rapat itu disesuaikan menjadi maksimal H-7 para PPDN yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR.
"Ketiga, ada pengecualian - pengecualian dalam persyaratan ini, pengecualiannya adalah untuk penumpang yang berusia 12 tahun ke bawah, atau dibawah 12 tahun, maka dikecualikan dari hasil tes PCR atau rapid test antigen," ucapnya.
Di luar rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, pada Rabu (16/12) juga telah berlangsung rapat dengan Forkominda se-Bali dan Sekda se-Bali dengan menghadirkan instansi terkait.
Dari rapat Forkominda se-Bali tersebut, ada beberapa hal yang dipertimbangkan dari kewajiban tes PCR, ialah para penumpang pesawat transit di Bandara Ngurah Rai Bali, lalu terbang lagi keluar Bali, maka hal ini dikecualikan. Selanjutnya, untuk kru pesawat yang tidak turun ke Bali, juga dikecualikan.
"Bagi penumpang yang berasal dari daerah yang tidak ada fasilitas tes PCR-nya, maka itu diizinkan masuk Bali dengan catatan setiba masuk Bali, petugas akan mengarahkan penumpang tersebut untuk ikut tes PCR atau antigen," katanya.
Baca juga: Legislator: Masuk Bali "swab test" , Protokol kesehatan itu lebih penting
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020
"Rapat yang berlangsung pukul 14.00 Wita ini, perlu saya informasikan bahwa pemerintah pusat sudah mendapatkan masukan dari opini yang berkembang di masyarakat, terkait dengan antisipasi libur panjang pada Hari Natal dan menyambut Tahun Baru di tengah pandemi COVID-19," kata Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra di Denpasar, Kamis.
Dalam rapat koordinasi terkait Hari Natal dan Menyambut Tahun Baru yang dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melalui "video conference" dari Jakarta, diikuti langsung oleh Gubernur Bali,Wayan Koster dari Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar, Kamis.
Dari rapat itu diberlakukan penyesuaian yang disepakati dengan tiga poin utama yaitu Pertama, ketentuan tentang pengendalian perjalanan Libur Natal dan Tahun Baru berlaku mulai 19 Desember 2020.
"Jadi Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali berlaku tanggal 19 Desember 2020," ujar Dewa Indra.
Baca juga: Gubernur: Soal uji usap masuk Bali, karena kesehatan jadi prioritas utama
Kedua berkaitan dengan persyaratan PCR. Sebelumnya, dalam SE Gubernur disebutkan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR, minimal 2 x 24 jam (H-2, red) sebelum keberangkatan.
Pada rapat itu disesuaikan menjadi maksimal H-7 para PPDN yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR.
"Ketiga, ada pengecualian - pengecualian dalam persyaratan ini, pengecualiannya adalah untuk penumpang yang berusia 12 tahun ke bawah, atau dibawah 12 tahun, maka dikecualikan dari hasil tes PCR atau rapid test antigen," ucapnya.
Di luar rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, pada Rabu (16/12) juga telah berlangsung rapat dengan Forkominda se-Bali dan Sekda se-Bali dengan menghadirkan instansi terkait.
Dari rapat Forkominda se-Bali tersebut, ada beberapa hal yang dipertimbangkan dari kewajiban tes PCR, ialah para penumpang pesawat transit di Bandara Ngurah Rai Bali, lalu terbang lagi keluar Bali, maka hal ini dikecualikan. Selanjutnya, untuk kru pesawat yang tidak turun ke Bali, juga dikecualikan.
"Bagi penumpang yang berasal dari daerah yang tidak ada fasilitas tes PCR-nya, maka itu diizinkan masuk Bali dengan catatan setiba masuk Bali, petugas akan mengarahkan penumpang tersebut untuk ikut tes PCR atau antigen," katanya.
Baca juga: Legislator: Masuk Bali "swab test" , Protokol kesehatan itu lebih penting
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020