Denpasar (Antara Bali) - Bhisama atau semacam fatwa terkait kesucian pura dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) Provinsi Bali No.15 tahun 2009 merupakan kearifan lokal dalam menjaga keunikan dan kekhasan budaya Pulau Dewata yang Bernuansa Hindu.

Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali, Dr I Gusti Ngurah Sudiana di Denpasar, Rabu menegaskan, Perda RTRW yang tidak lagi mengalami revisi itu melindungi kearifan lokal Pulau Dewata yang berbasis agama Hindu.

Ia mengatakan, jika kearifan lokal itu hilang, secara perlahan daya tarik Bali akan musnah dan pada gilirannya daerah tujuan wisata internasional ini dapat ditinggalkan para pelancong.

Hasil penelitian yang dilakukan para ahli menunjukkan, daya tarik bagi wisatawan dalam dan luar negeri yang ke Bali adalah masih lestarinya adat dan budaya, disusul keindahan panorama alam Pulau Dewata.

Keunikan seni budaya bersumber dari agama Hindu yang dianut sebagian besar masyarakat Bali, kata Sudiana yang juga dekan Fakultas Dharma Duta Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN) Denpasar.(*/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012