"Lewat wakil kami yang duduk di dewan, kami menolak usulan dari para bupati/wali kota untuk melakukan revisi Perda Nomor 16 Tahun 2009 Tentang RTRW tersebut," kata Sekretaris Tim Penegak Bhisama Putu Wirata Dwikora di Denpasar, Kamis.
Menurut dia, perda tersebut semestinya tidak ada revisi lagi. Karena sebelum disahkan perda tersebut sudah melalui kajian yang mendalam. Baik menyangkut tata ruang maupun lingkungan Bali secara menyeluruh.
"Dalam perda itu sudah semuanya diatur. Baik pembangunan kawasan pendukung wisata maupun kawasan suci. Jadi apalagi yang harus direvisi," ucap Wirata Dwikora usai bertatap muka dengan Komisi I DPRD Bali.*
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.