Denpasar (Antara Bali) - Bangunan rumah musik "Blue Eyes" di Jalan By Pass Ngurah Rai, kawasan Sanur, Kota Denpasar, dibongkar akibat melanggar sempadan jalan raya.
    
"Saya bongkar gedung ini dengan mengerahkan 40 tukang. Saya pastikan hari Minggu (22/4) pembongkaran sudah selesai. Kalau tidak percaya, silakan datang ke sini," kata Rudi Iskandar, pemilik "Blue Eyes", di Denpasar, Selasa.
    
Menurut dia, pembongkaran dilakukan pada bangunan bagian atas dan bawah, masing-masing 4,5 meter sebagaimana keputusan Dinas Tata Ruang dan Perumahan (DTRP) Kota Denpasar. "Lima ruangan ke atas ini akan saya bongkar," katanya.
    
Ia juga berjanji akan menambah arsitektur tradisional Bali sebagaimana saran dari pemerintah daerah setempat.
    
"Bagian depan dan samping akan kami hias dengan ornamen dan arsitektur Bali menggunakan bata merah," kata Rudi.(M038/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012