Pengadilan Negeri (PN) Gianyar menyosialisasikan sistem manajemen anti penyuapan dengan melibatkan seluruh aparatur PN Gianyar, mulai dari Ketua PN Gianyar sampai dengan staf dan pegawai kontrak di PN Gianyar.
"Dengan sertifikasi SNI ISO 37001:2016 merupakan bagian dari tanggung jawab dan komitmen pimpinan Pengadilan Negeri Gianyar dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, sehingga indeks persepsi korupsi dan indeks kepuasan masyarakat pencari keadilan di Pengadilan Negeri Gianyar terus naik dari waktu ke waktu", kata Ketua PN Gianyar, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, dalam siaran pers Diskominfo Gianyar, Jumat.
"Dengan sertifikasi SNI ISO 37001:2016 merupakan bagian dari tanggung jawab dan komitmen pimpinan Pengadilan Negeri Gianyar dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, sehingga indeks persepsi korupsi dan indeks kepuasan masyarakat pencari keadilan di Pengadilan Negeri Gianyar terus naik dari waktu ke waktu", kata Ketua PN Gianyar, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, dalam siaran pers Diskominfo Gianyar, Jumat.
Acara yang dibuka langsung oleh Ketua PN Gianyar, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja menghadirkan pembicara Putu Anom Wisnu Wisnawa dari PT Garuda Sertifikasi Indonesia yang merupakan lembaga sertifikasi sistem manajemen yang terakreditasi dalam bidang sertifikasi SNI ISO 37001:2016 oleh Komite Akreditasi Nasional.
SNI ISO 37001:2016 merupakan sistem manajemen anti penyuapan (SMAP) merupakan suatu persyaratan Internasional yang telah ditetapkan untuk mengatur tentang anti-penyuapan di dalam suatu organisasi. Standar ini mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi yang ditujukan kepada Lembaga Kementerian, Lembaga Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah agar melakukan pencegahan terhadap praktek penyuapan melalui penerapan standar internasional ISO 37001:2016.
Setiap organisasi (instansi) mempunyai tanggung jawab secara proaktif untuk berkontribusi melawan penyuapan. Penegakan hukum saja tidak cukup untuk menyelesaikan masalah penyuapan, sehingga diperlukan sistem manajemen anti penyuapan untuk mencegah dan mendeteksi serta komitmen kepemimpinan untuk menetapkan budaya kejujuran, transparansi, keterbukaan, dan kepatuhan.
Juru bicara PN Gianyar, Wawan Edi Prastiyo menambahkan sosialisasi SNI ISO 37001:2016 di PN Gianyar merupakan bentuk komitmen pimpinan PN Gianyar untuk terus membangun pengadilan dalam mewujudkan badan peradilan yang agung dengan memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada masyarakat pencari keadilan dan meningkatkan kredibilitas serta transparansi badan peradilan.
Sebagai mana diketahui selama kepemimpinan Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja sebagai Ketua PN Gianyar, PN Gianyar telah beberapa kali diganjar penghargaan, mulai dari Akreditasi A oleh Tim Akreditasi Penjaminan Mutu Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung hingga predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Semoga kedepan PN Gianyar bisa meningkatkan predikatnya menjadi Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), tambah Wawan.
Sebagai mana diketahui selama kepemimpinan Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja sebagai Ketua PN Gianyar, PN Gianyar telah beberapa kali diganjar penghargaan, mulai dari Akreditasi A oleh Tim Akreditasi Penjaminan Mutu Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung hingga predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Semoga kedepan PN Gianyar bisa meningkatkan predikatnya menjadi Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), tambah Wawan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020