Pemerintah Kota Denpasar, Bali, memperketat pengawasan di pintu keluar dan masuk wilayah itu untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Pengetatan pengawasan itu mengacu pada Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor: 1.0925 Tahun 2020 tertanggal 22 Mei 2020 terkait pembatasan pelaku perjalanan memasuki wilayah Bali.
Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Kota Denpasar, I Made Toya, saat dikonfirmasi di Denpasar, Kamis, mengatakan, pihaknya akan memberlakukan pengawasan dan pengetatan warga pendatang masuk ke Kota Denpasar, seiring dengan Perwali Nomor: 32 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).
Lebih lanjut Made Toya mengatakan bahwa SE Gubernur Bali ditujukan kepada bupati dan Wali Kota se-Bali untuk memfasilitasi dan mengkoordinasikan.
Sehingga dalam rapat tersebut pembahasan pelaksanaan tugas di lapangan mengantisipasi penduduk pendatang pasca-lebaran yang mengacu pada SE Gubernur Bali sebagai bentuk pembatasan pelaku perjalanan memasuki wilayah Bali, kecuali dengan kepentingan yang mendesak.
Dalam SE tersebut juga disampaikan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan ke Bali melalui Bandara Ngurah Rai wajib membawa hasil uji tes swab PCR negatif, dan yang melalui Pelabuhan Gilimanuk maupun Benoa wajib membawa hasil uji tes cepat nonreaktif. Jika tidak membawa hasil tes kesehatan ini diharapkan masyarakat putar balik atau kembali ke daerah asalnya.
Ia mengatakan berpedoman pada hal tersebut dalam antisipasi arus balik dan penduduk pendatang di Kota Denpasar tidak saja melakukan pengecekan indentitas penduduk luar Bali juga mengecek surat hasil uji kesehatan, baik itu tes swab maupun tes cepat (rapid test) COVID-19.
"Terlebih saat ini pelaksanaan Perwali PKM Denpasar yang sudah mulai diterapkan di beberapa desa/kelurahan dalam rangka menekan penyebaran COVID-19 dengan kegiatan masyarakat tetap berjalan, namun mematuhi protokol kesehatan. Bagi mereka dengan hasil tes reaktif diharapkan dapat melakukan karantina mandiri serta pihaknya juga telah berkoordinasai untuk melakukan karantina di rumah singgah," ujarnya.
Made Toya juga mengharapkan kerja sama seluruh masyarakat untuk menjaga keamanan dan kenyamanan, yang nantinya mampu menekan penularan COVID-19.
"Kami telah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali dalam mengantisipasi duktang di Kota Denpasar," ucapnya.
Sementara Kabag Operasional Polresta Denpasar, Kompol I Nyoman Gatra mewakili Kapolresta Denpasar mengatakan mendukung kegiatan antisipasi penduduk pendatang (duktang) di Kota Denpasar.
Ia mengharapkan dalam pelaksanaan nantinya dapat melakukan koordinasi untuk menindaklanjuti SE Gubernur Bali di lapangan. Kepada para petugas di lapangan untuk tidak arogansi serta dapat memberikan penjelasan yang baik kepada masyarakat maupun warga pendatang, terlebih saat ini Pemprov Bali telah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pemerintah daerah di luar Bali.
"Orientasi kita saat ini adalah kesehatan sesuai dengan keputusan Presiden RI terkait darurat kesehatan. Pos pantau terpadu perbatasan di Kota Denpasar sangat strategis dan dapat tetap berjalan dengan baik, di samping itu dapat melakukan evaluasi bersama Polresta Denpasar," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020
Pengetatan pengawasan itu mengacu pada Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor: 1.0925 Tahun 2020 tertanggal 22 Mei 2020 terkait pembatasan pelaku perjalanan memasuki wilayah Bali.
Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Kota Denpasar, I Made Toya, saat dikonfirmasi di Denpasar, Kamis, mengatakan, pihaknya akan memberlakukan pengawasan dan pengetatan warga pendatang masuk ke Kota Denpasar, seiring dengan Perwali Nomor: 32 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).
Lebih lanjut Made Toya mengatakan bahwa SE Gubernur Bali ditujukan kepada bupati dan Wali Kota se-Bali untuk memfasilitasi dan mengkoordinasikan.
Sehingga dalam rapat tersebut pembahasan pelaksanaan tugas di lapangan mengantisipasi penduduk pendatang pasca-lebaran yang mengacu pada SE Gubernur Bali sebagai bentuk pembatasan pelaku perjalanan memasuki wilayah Bali, kecuali dengan kepentingan yang mendesak.
Dalam SE tersebut juga disampaikan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan ke Bali melalui Bandara Ngurah Rai wajib membawa hasil uji tes swab PCR negatif, dan yang melalui Pelabuhan Gilimanuk maupun Benoa wajib membawa hasil uji tes cepat nonreaktif. Jika tidak membawa hasil tes kesehatan ini diharapkan masyarakat putar balik atau kembali ke daerah asalnya.
Ia mengatakan berpedoman pada hal tersebut dalam antisipasi arus balik dan penduduk pendatang di Kota Denpasar tidak saja melakukan pengecekan indentitas penduduk luar Bali juga mengecek surat hasil uji kesehatan, baik itu tes swab maupun tes cepat (rapid test) COVID-19.
"Terlebih saat ini pelaksanaan Perwali PKM Denpasar yang sudah mulai diterapkan di beberapa desa/kelurahan dalam rangka menekan penyebaran COVID-19 dengan kegiatan masyarakat tetap berjalan, namun mematuhi protokol kesehatan. Bagi mereka dengan hasil tes reaktif diharapkan dapat melakukan karantina mandiri serta pihaknya juga telah berkoordinasai untuk melakukan karantina di rumah singgah," ujarnya.
Made Toya juga mengharapkan kerja sama seluruh masyarakat untuk menjaga keamanan dan kenyamanan, yang nantinya mampu menekan penularan COVID-19.
"Kami telah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali dalam mengantisipasi duktang di Kota Denpasar," ucapnya.
Sementara Kabag Operasional Polresta Denpasar, Kompol I Nyoman Gatra mewakili Kapolresta Denpasar mengatakan mendukung kegiatan antisipasi penduduk pendatang (duktang) di Kota Denpasar.
Ia mengharapkan dalam pelaksanaan nantinya dapat melakukan koordinasi untuk menindaklanjuti SE Gubernur Bali di lapangan. Kepada para petugas di lapangan untuk tidak arogansi serta dapat memberikan penjelasan yang baik kepada masyarakat maupun warga pendatang, terlebih saat ini Pemprov Bali telah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pemerintah daerah di luar Bali.
"Orientasi kita saat ini adalah kesehatan sesuai dengan keputusan Presiden RI terkait darurat kesehatan. Pos pantau terpadu perbatasan di Kota Denpasar sangat strategis dan dapat tetap berjalan dengan baik, di samping itu dapat melakukan evaluasi bersama Polresta Denpasar," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020