Pemerintah Provinsi Bali dan pemerintah kabupaten/kota di daerah itu telah menunjuk sejumlah fasilitas kesehatan untuk melakukan uji swab dengan metode PCR dan juga melaksanakan rapid test bagi pelaku perjalanan yang membutuhkan surat keterangan sehat.

"Faskes yang ditunjuk ini nanti bisa berkembang sesuai dinamika lapangan. Seperti yang sudah dilakukan pada RS rujukan dan laboratorium. Kalau dipandang tidak cukup, tentu ditambah," kata Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra saat menyampaikan keterangan pers, di Denpasar, Jumat.

Pemberlakuan surat keterangan itu terkait surat dari Gubernur Bali dengan Nomor 550/3653/Dishub, tertanggal 18 Mei 2020 yang ditujukan kepada Menteri Perhubungan perihal Pengendalian Penumpang pada Pintu Masuk Wilayah Bali. Surat Gubernur Bali itupun telah direspons oleh Menteri Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Udara.

Gubernur Bali juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 10925 Tahun 2020 tentang Pengendalian Perjalanan Orang Pada Pintu Masuk Wilayah Bali dan Percepatan Penanganan COVID-19, yang pemberlakuannya efektif di Bali mulai tanggal 28 Mei 2020.

Dewa Indra mengemukakan, untuk pemberlakuan Surat Edaran Gubernur Bali itu, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara yang akan melakukan tes swab ditunjuk RS PTN Universitas Udayana.

Sementara di tingkat provinsi, untuk fasilitas kesehatan rapid test akan dilakukan di UPT Laboratorium Kesehatan Daerah Provinsi Bali. Untuk rapid testa di Kota Denpasar ditunjuk seluruh Puskesmas yang ada di Denpasar, Kabupaten Badung menunjuk Puskesmas Kuta I dan Puskesmas Mengwi I.

Baca juga: Sekda Bali minta tokoh desa sosialisasi cegah COVID-19 lebih masif

Pemerintah Kabupaten Bangli menunjuk Puskesmas Bangli I, Kabupaten Gianyar di RSUD Sanjiwani dan RSU Payangan, Kabupaten Tabanan menunjuk Puskesmas Tabanan III.

Pemerintah Kabupaten Klungkung menunjuk Puskesmas Klungkung I, Kabupaten Karangasem menunjuk Puskesmas Karangasem I, Kabupaten Buleleng menunjuk puskesmas Buleleng I dan kabupaten Jembrana menunjuk puskesmas Jembrana I.

Dalam kebijakan pengendalian perjalanan orang pada pintu masuk Bali itu, ketentuannya bagi penumpang yang tiba di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Bali diminta untuk menunjukkan hasil negatif uji swab berbasis PCR yang dikeluarkan oleh laboratorium rumah sakit pemerintah atau pemerintah daerah atau laboratorium lain yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Kedua, bagi calon penumpang yang akan berangkat dari Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Denpasar diwajibkan untuk memiliki Surat Keterangan Hasil Negatif COVID-19 dari Uji Swab atau Rapid Test selama- lamanya tujuh hari terhitung saat ketibaan di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Dewa Indra menambahkan, bagi pelaku perjalanan ke luar Bali wajib di-rapid test. Baik itu dengan moda transportasi darat, maupun udara. Namun untuk moda transportasi udara, bisa juga memakai surat keterangan sehat berbasis uji swab tergantung permintaan daerah yang dituju.

Baca juga: Sekda: Pendatang ke Bali wajib bawa hasil uji swab mulai 28 Mei

"Kecuali pelaku perjalanan masuk ke Bali, maka diwajibkan mengantongi uji swab negatif. Sedangkan yang masuk Bali lewat darat cukup dengan rapid test," kata pria yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali itu.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020