Mangupura (Antara Bali) - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Badung, Bali, menangkap dua pengedar sabu-sabu, yang menerapkan modus baru dengan menempel barang terlarang itu di tiang listrik, Kamis.
Pejabat Sementara Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Badung Iptu Arya Agung di Mangupura, Kabupaten Badung, mengatakan, kedua pengedar itu ditangkap di dua lokasi berbeda.
"Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindaklanjuti dengan penyelidikan," katanya.
Tersangka pertama berinisial WR (32) ditangkap sekitar pukul 13.00 Wita di kawasan Jalan Raya Sesetan, Denpasar.
Saat digeledah, polisi mendapati satu unit telepon seluler yang di dalamnya terdapat pesan singkat atau SMS bertuliskan, "Sabu-sabu sudah ditempel di bawah tiang listrik di Gang Camar, Jalan Raya Sesetan".
"Di lokasi sesuai isi SMS itu, kami menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 0,6 gram," kata Arya Agung seraya menyebutkan, barang terlarang itu diperoleh dari salah seorang narapidana berinisial St di Lapas Denpasar di Kerobokan.
Dari SMS lainya, polisi mengetahui ada seorang berinisial MYA (22) yang hendak mengambil sabu-sabu. Tersangka MYA kemudian dipancing untuk bertemu di sebelah utara Apotek Nikki Medika, Jalan Gatot Subroto Timur, Denpasar, pukul 16.00 Wita.
"Dari penggeledahan terhadap tersangka, kami menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 3,7 gram. Tersangka itu juga mengedarkan sabu-sabu dengan cara ditempel," katanya.(*/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012
Pejabat Sementara Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Badung Iptu Arya Agung di Mangupura, Kabupaten Badung, mengatakan, kedua pengedar itu ditangkap di dua lokasi berbeda.
"Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindaklanjuti dengan penyelidikan," katanya.
Tersangka pertama berinisial WR (32) ditangkap sekitar pukul 13.00 Wita di kawasan Jalan Raya Sesetan, Denpasar.
Saat digeledah, polisi mendapati satu unit telepon seluler yang di dalamnya terdapat pesan singkat atau SMS bertuliskan, "Sabu-sabu sudah ditempel di bawah tiang listrik di Gang Camar, Jalan Raya Sesetan".
"Di lokasi sesuai isi SMS itu, kami menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 0,6 gram," kata Arya Agung seraya menyebutkan, barang terlarang itu diperoleh dari salah seorang narapidana berinisial St di Lapas Denpasar di Kerobokan.
Dari SMS lainya, polisi mengetahui ada seorang berinisial MYA (22) yang hendak mengambil sabu-sabu. Tersangka MYA kemudian dipancing untuk bertemu di sebelah utara Apotek Nikki Medika, Jalan Gatot Subroto Timur, Denpasar, pukul 16.00 Wita.
"Dari penggeledahan terhadap tersangka, kami menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 3,7 gram. Tersangka itu juga mengedarkan sabu-sabu dengan cara ditempel," katanya.(*/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012