Denpasar (Antara Bali) - I Made Gelgel Suradyana (45), seorang pegawai di maskapai penerbangan Garuda yang menjadi terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu terancam hukuman empat tahun penjara.

Dalam sidang perdananya di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Ayu Citra Maya Sari menjerat terdakwa dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara jika mengacu pada pasal 112.

Dalam sidang dakwaan yang dipimpin ketua majelis hakim IGAB Komang Wijaya Adi itu, jaksa berpendapat bahwa terdakwa telah secara tanpa hak memiliki, menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman.

Dalam persidangan tersebut terungkap bahwa terdakwa ditangkap pada 1 November 2011 lalu sekitar pukul 15.15 Wita di Dunkin Donuts, Jalan Teuku Umar Denpasar.

Saat hendak ditangkap, terdakwa diinterogasi terlebih dahulu oleh polisi dan ternyata, terdakwa mengeluarkan barang berisi satu paket sabu-sabu 0,21 gram
dari dalam kantong jaketnya, satu buah korek api dan satu buah alat isap atau bong. (PWD/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012