Denpasar (Antara Bali) - Rancangan Undang-undang Pemilihan Umum DPR, DPD, dan DPRD untuk menggantikan UU No 10 tahun 2008 ditargetkan rampung pada akhir Maret 2012.

"Memang khususnya untuk persoalan ambang batas parlemen masih dilobikan, minggu depan kami akan undang pimpinan fraksi dan pimpinan partai untuk mendiskusikan dengan pansus," kata Ketua Panitia Khusus RUU Pemilu DPR Arif Wibowo, di Denpasar, Kamis malam.

Pernyataan itu disampaikan Arif di sela-sela penyambutan selamat datang dari Gubernur Bali Made Mangku Pastika kepada anggota Panja dan Pansus RUU Pemilu ke Pulau Dewata.

Intinya, lanjut dia, bahwa semua materi yang dibahas dalam RUU pemilu legislatif itu harus berakhir sebagai komitmen fraksi dan pemerintah pada pertengahan Maret dan akhir Maret 2012 bisa diparipurnakan sebagai UU Pemilu DPR, DPD dan DPRD yang baru.

"Terkait dengan beberapa isu krusial dalam penyusunan RUU yang belum mendapatkan kesepahaman seperti ambang batas parlemen, sistem pemilu, hingga besaran dapil, kami tetap mengutamakan menempuh cara musyawarah mufakat," ucap anggota legislatif dari Partai PDI Perjuangan itu.(LHS/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012