Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, terus melakukan berbagai upaya untuk memantapkan penanganan pandemi COVID-19, salah satunya dengan mengumpulkan seluruh kelompok tim ahli yang ada untuk membahas penyempurnaan upaya pencegahan virus Corona.

"Dari pertemuan ini, kami berharap masukan dari tim ahli guna penyempurnaan berbagai formulasi program kegiatan yang telah dilakukan Pemkab Badung dalam menangani pandemi COVID-19," ujar Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa di Pusat Pemerintahan Badung, Selasa.

Pada pertemuan tersebut, Wabup Suiasa memaparkan sejumlah kebijakan yang dilakukan Pemkab Badung untuk menanggulangi dampak dari COVID-19. Kebijakan itu, d iantaranya adalah tujuh program prioritas yang telah ditetapkan Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, untuk penanganan COVID-19 di Badung.

Baca juga: Badung maksimalkan LPD untuk antisipasi dampak sosial COVID-19

Program itu terdiri dari menggratiskan pembayaran pemakaian air PDAM, pemberian sembako untuk masyarakat paling terdampak (keluarga kurang mampu/KPM), insentif untuk masyarakat Badung yang di PHK/dirumahkan.

Selain itu, menyiapkan rumah singgah bagi PMI/ABK, pembiayaan BPJS, pengadaan masker bagi masyarakat dan pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) serta insentif kepada tenaga kesehatan. "Bahkan, enam dari kebijakan tersebut sudah terealisasi dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," ujar Wabup.

Selain itu, lanjutnya, Pemkab Badung juga telah melakukan kompilasi program COVID-19, dimana masyarakat dibagi menjadi 10 klaster, yakni yang mendapat sasaran kebijakan dari pemerintah pusat, provinsi hingga kabupaten.

Baca juga: Wabup Badung pantau Posko Pencegahan COVID-19 di Kuta Selatan

Sepuluh klaster tersebut meliputi, Rumah Tangga Miskin/Keluarga Penerima Manfaat (RTM/KPM), disabilitas, tenaga kerja yang di-PHK/dirumahkan, pekerja mandiri/informal, petani/nelayan, pengusaha, UMKM, siswa/mahasiswa, umum, dan tenaga kesehatan.

Menurutnya, kesepuluh klaster tersebut sudah dianggarkan untuk mendapat bantuan, baik dari pemerintah pusat, provinsi,  kabupaten hingga dari dana APBDes.

Ia mencontohkan RTM/KPM yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dibantu dari pusat melalui Kemensos yaitu bantuan berupa Bantuan Sosial Tunai (BST), sembako dan Program Keluarga Harapan (PKH). Dari APBDes dapat dianggarkan dari dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) dan Padat Karya Tunai Desa (PKTD).

Baca juga: Badung siapkan alternatif jejaring sosial berbasis desa lewat LPD

"Sementara Rumah Tangga Miskin/Keluarga Penerima Manfaat (RTM/KPM) yang non-DTKS dapat dikover dari APBD Badung dengan bantuan sembako dan dari Kemensos dengan BST," tuturnya.

Wabup Suiasa menambahkan mewabahnya COVID-19 menjadi beban berat, baik bagi pemerintah maupun masyarakat. Untuk menghadapi pandemi tersebut, pihaknya juga telah melakukan refocusing dan realokasi anggaran sesuai arahan pemerintah pusat. Namun, sesuai aturan, penyaluran anggaran tersebut ada batasan.

"Sebetulnya anggarannya sudah ada, karena terbentur aturan sehingga tidak semua masyarakat mendapat bantuan. Karena Badung belum menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Bila peningkatan status menjadi PSBB semua masyarakat akan dibantu," ujarnya.

Baca juga: Pemkab Badung minta kebijakan desa adat itu sejalan dengan pemerintah pusat

Pada kesempatan tersebut, Wabup Suiasa juga banyak mendapat masukan yang disampaikan oleh kelompok Tim Ahli Pemkab Badung, baik dalam hal penyempurnaan kebijakan pemerintah terkait pencegahan dan penanganan COVID-19, termasuk memantapkan berbagai kebijakan yang sudah dilaksanakan.

"Kami juga mengharapkan kepada seluruh tim ahli agar dapat menyosialisasikan program yang telah kami jalankan, sehingga masyarakat mendapat pemahaman dan informasi yang benar terkait bantuan yang disalurkan," kata Wabup Suiasa.

Pewarta: Naufal Fikri Yusuf

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020