Singaraja (Antara Bali) - Kalangan DPRD Buleleng, Bali, menuding Bupati Putu Bagiada melanggar Peraturan Daerah tentang BUMD terkait pengangkatan Direktur Utama Perusahaan Daerah Swatantra.
"Kalau ada fraksi yang mengusulkan pergantian, maka hal itu wajar. Tetapi seharusnya konsultasi dulu dengan kami," kata Ketua DPRD Buleleng, Dewa Nyoman Sukrawan, di Singaraja, Selasa.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Perda Nomor 2008 tentang Perusahaan Daerah, pemberhentian dan pengangkatan jajaran direksi harus melalui konsultasi dengan kalangan legislatif.
Bupati Bagiada melantik Ketut Siwa, mantan anggota Fraksi Golkar DPRD Buleleng, menjadi Dirut PD Swatantra di Singaraja, Senin (20/2).
Pengangkatan Ketut Siwa diduga terkait dengan Gede Ariadi, anak Bupati Bagiada, yang menjadi calon bupati dalam Pilkada Buleleng pada 22 April 2012 melalui Partai Golkar.
Sukrawan merasa heran karena Bupati Bagiada secara mendadak melantik Ketut Siwa sebagai direktur utama BUMD yang bergerak di bidang perkebunan itu.
"Selama ini kami tidak pernah diajak bicara soal BUMD oleh Bupati. Sebelumnya, penambahan modal kerja Bank Buleleng 45 juga begitu, diputuskan secara sepihak," katanya.
Hal senada juga dilontarkan anggota DPRD Buleleng lainnya, H Mulyadi Putra. "Pelantikan itu tidak sah karena melanggar perda," kata politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Demikian pula Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Buleleng, Putu Mangku Budiasa. "Dalam Pasal 9 Ayat (2) disebutkan bahwa sebelum surat keputusan kepala daerah tentang pengangkatann anggota direksi ditetapkan, terlebih dahulu dimintakan pertimbangan kepada DPRD dan persetujuan dari pusat," katanya.
Oleh sebab itu, atas desakan anggota DPRD Buleleng, Sukrawan segera melayangkan surat panggilan kepada Bupati Putu Bagiada untuk mempertanggungjawabkan kebijakan di akhir masa jabatannya itu.(IMT/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012
"Kalau ada fraksi yang mengusulkan pergantian, maka hal itu wajar. Tetapi seharusnya konsultasi dulu dengan kami," kata Ketua DPRD Buleleng, Dewa Nyoman Sukrawan, di Singaraja, Selasa.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Perda Nomor 2008 tentang Perusahaan Daerah, pemberhentian dan pengangkatan jajaran direksi harus melalui konsultasi dengan kalangan legislatif.
Bupati Bagiada melantik Ketut Siwa, mantan anggota Fraksi Golkar DPRD Buleleng, menjadi Dirut PD Swatantra di Singaraja, Senin (20/2).
Pengangkatan Ketut Siwa diduga terkait dengan Gede Ariadi, anak Bupati Bagiada, yang menjadi calon bupati dalam Pilkada Buleleng pada 22 April 2012 melalui Partai Golkar.
Sukrawan merasa heran karena Bupati Bagiada secara mendadak melantik Ketut Siwa sebagai direktur utama BUMD yang bergerak di bidang perkebunan itu.
"Selama ini kami tidak pernah diajak bicara soal BUMD oleh Bupati. Sebelumnya, penambahan modal kerja Bank Buleleng 45 juga begitu, diputuskan secara sepihak," katanya.
Hal senada juga dilontarkan anggota DPRD Buleleng lainnya, H Mulyadi Putra. "Pelantikan itu tidak sah karena melanggar perda," kata politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Demikian pula Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Buleleng, Putu Mangku Budiasa. "Dalam Pasal 9 Ayat (2) disebutkan bahwa sebelum surat keputusan kepala daerah tentang pengangkatann anggota direksi ditetapkan, terlebih dahulu dimintakan pertimbangan kepada DPRD dan persetujuan dari pusat," katanya.
Oleh sebab itu, atas desakan anggota DPRD Buleleng, Sukrawan segera melayangkan surat panggilan kepada Bupati Putu Bagiada untuk mempertanggungjawabkan kebijakan di akhir masa jabatannya itu.(IMT/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012