Gianyar (Antara Bali) - Kepala Desa Adat atau Bendesa Sukawati, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, I Wayan Subawa, dikenai denda sebesar Rp10 juta karena mengundurkan diri dari jabatannya.

"Denda yang harus dibayar itu tidak dalam bentuk uang, melainkan dalam bentuk beras," kata Ketua Sabha (forum perwakilan masyarakat) Desa Adat Sukawati, I Made Sugita, Senin.

I Wayan Subawa dikukuhkan sebagai Bendesa Sukawati pada Desember 2011 setelah dipilih oleh beberapa kepala banjar (dusun adat) di desa itu.

Kemudian dalam paruman atau musyarawah Desa Adat Sukawati pada 8 Februari 2012, Wayan Subawa menyatakan pengunduran dirinya karena penyakitnya sering kambuh sehingga merasa tidak mampu memimpin desa yang memiliki pasar seni terkenal hingga mancanegara itu.

Sementara itu, Wakil Ketua Sabha Desa Adat Sukawati, I Ketut Widia, menjelaskan bahwa denda yang harus dibayarkan oleh Wayan Subawa sudah diperhitungkan berdasarkan jumlah warga di desa pakraman itu.

"Beras yang dibayarkan harus sesuai dengan jumlah krama (warga) di Desa Adat Sukawati. Setiap krama harus mendapatkan satu kilogram. Kalau harga beras Rp5.000 per kilogram, maka dia harus menyiapkan uang Rp10 juta," katanya.(Putu/M038/IGT)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012