Polres Badung menangkap seorang residivis berinisial IWA (29) setelah melakukan pencurian (dengan pemberatan) 104 pak rokok berbagai merek dan enam bal rokok di salah satu toko area Pasar Mengwi, Badung, Bali.
"Bahwa pelaku ini memang memiliki niat untuk mencuri yang hasilnya nanti akan dijual untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan pada hari dan waktu yang sama pelaku juga membobol tiga toko yang ada di sebelah barat toko milik korban," jelas Kasubag Humas Polres Badung, Iptu I Ketut Oka Bawa usai dikonfirmasi di Denpasar, Minggu.
Ia mengatakan bahwa pelaku memiliki catatan hukum sebagai seorang residivis spesialis pencurian rokok dengan membobol toko dan sebelumnya telah divonis selama dua tahun di LP Tabanan pada tahun lalu. Pelaku melakukan aksi pencurian tersebut seorang diri dengan menggunakan sepeda motor.
Selain melakukan pencurian di toko areal pasar Mengwi, pelaku juga melakukan pencurian di 10 TKP lainnya, antara lain dua TKP di pasar Mengwi, satu TKP di salah satu SMP di Mengwi, tiga di daerah Abiansemal dan empat TKP lainnya di wilayah Badung.
Baca juga: Polisi tangkap empat pelaku pencurian di rumah kosong
"Penangkapan dilakukan pada (27/3) dari laporan masyarakat tentang adanya tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Setelah melakukan pemetaan terhadap residivis pencurian rokok dengan membobol toko dan menangkap pelaku di tempat kontrakannya di Desa Antosari Tabanan," katanya.
Ia menjelaskan, bahwa pelaku mengaku telah melakukan pencurian pada (21/3) pukul 23.00 dengan mengunting rolling door bawah toko dengan mengunakan tang dan membawa pergi hasil curiannya dengan memanjat tembok.
"Ketika akan mengambil barang hasil curian tersebut untuk dibawa pergi, kemudian pelaku diteriaki oleh saksi dan pelaku melarikan diri ke arah utara, sedangkan rokok hasil curian tertinggal sekitar area TKP," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020
"Bahwa pelaku ini memang memiliki niat untuk mencuri yang hasilnya nanti akan dijual untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan pada hari dan waktu yang sama pelaku juga membobol tiga toko yang ada di sebelah barat toko milik korban," jelas Kasubag Humas Polres Badung, Iptu I Ketut Oka Bawa usai dikonfirmasi di Denpasar, Minggu.
Ia mengatakan bahwa pelaku memiliki catatan hukum sebagai seorang residivis spesialis pencurian rokok dengan membobol toko dan sebelumnya telah divonis selama dua tahun di LP Tabanan pada tahun lalu. Pelaku melakukan aksi pencurian tersebut seorang diri dengan menggunakan sepeda motor.
Selain melakukan pencurian di toko areal pasar Mengwi, pelaku juga melakukan pencurian di 10 TKP lainnya, antara lain dua TKP di pasar Mengwi, satu TKP di salah satu SMP di Mengwi, tiga di daerah Abiansemal dan empat TKP lainnya di wilayah Badung.
Baca juga: Polisi tangkap empat pelaku pencurian di rumah kosong
"Penangkapan dilakukan pada (27/3) dari laporan masyarakat tentang adanya tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Setelah melakukan pemetaan terhadap residivis pencurian rokok dengan membobol toko dan menangkap pelaku di tempat kontrakannya di Desa Antosari Tabanan," katanya.
Ia menjelaskan, bahwa pelaku mengaku telah melakukan pencurian pada (21/3) pukul 23.00 dengan mengunting rolling door bawah toko dengan mengunakan tang dan membawa pergi hasil curiannya dengan memanjat tembok.
"Ketika akan mengambil barang hasil curian tersebut untuk dibawa pergi, kemudian pelaku diteriaki oleh saksi dan pelaku melarikan diri ke arah utara, sedangkan rokok hasil curian tertinggal sekitar area TKP," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020