Petugas Kepolisian Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan menangkap empat pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang spesialis pencurian di rumah kosong yakni Andri (39), Ardimansyah (39), Hartoyo (29) dan Delly Wijaya (28).
"Para pelaku ini kerap menyasar kondisi rumah yang kosong, dari keterangan beberapa korban kalau rumah saat ditinggalkan dalam keadaan pintu kamar terkunci. Namun, pada saat korban pulang ke rumahnya, pintu kamar dalam keadaan rusak dan sudah terbuka, rata - rata modus pelaku seperti itu," kata Wakil Kepala Polresta Denpasar, AKBP I Wayan Jiartana, di Polsek Denpasar Selatan, Rabu.
Ia menjelaskan bahwa saat kembali ke rumahnya, korban mengetahui situasi kamarnya dalam keadaan berantakan dan barang-barang milik korban telah hilang diambil oleh pelaku.
Terdapat tiga korban dari peristiwa ini, yang pertama bernama Benny dengan kerugian sejumlah Rp71 juta, kemudian dua korban warga negara asing bernama Corneliske Josephine de Ruiter asal Belanda dengan kerugian sejumlah Rp73 juta dan Joshua Jacometti asal Swiss dengan Rp31 juta.
Wayan Jiartana mengatakan para pelaku beraksi sesuai dengan kondisi target yang disasar, tidak menentukan waktu yang pasti dan situasi rumah yang kosong atau tidak berpenghuni.
"Dari kelompok mereka ada yang bagiannya untuk mencari sasaran jadi ada yang survei dulu kemudian setelah menentukan target atau sasaran, baru mereka melakukan eksekusi pencurian itu," jelasnya.
Baca juga: Polresta Denpasar tangkap pelaku pencurian terhadap turis Spanyol
Pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi di tiga TKP berbeda. TKP pertama pada 18 Januari 2020 di kamar kos Jalan Raya Sesetan Gg. Ikan Pari No. 3B Sesetan Kecamatan Denpasar Selatan.
Pencurian kedua pada 27Januari 2020 di Jalan Penyaringan gg Telabah Mentari nomor 9 C, Desa Sanur Kauh, Kecematan Densel, Kota Denpasar dan di Kos Griya Asri Kamar No. 1 Jalan Penyaringan No. 3 B Desa Sanur Kauh Kecamatan Denpasar Selatan.
"Pada 28 Januari 2020 keempat pelaku ditangkap pukul 01.00 Wita di Jalan Benesari No. 40 Kuta dan saat itu pelaku mengaku beraksi sebanyak tiga kali di wilayah Denpasar, diantaranya dua kali di wilayah Penyaringan dan satu kali di wilayah Jalan Raya Sesetan," jelas Wakapolresta Denpasar.
Adapun barang bukti yang disita berupa empat jam bermerk, uang tunai Rp750 ribu, uang dolar Singapura pecahan 100, dua kalung perak, kamera mirrorless, HP, dua buah obeng besar untuk merusak gembok, satu pisau magyver dan 40 buah kunci palsu berbagai jenis.
"Atas perbuatannya para terdakwa dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman penjara 7 tahun," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020