Pemerintah Kabupaten Badung menginstruksikan penutupan sementara seluruh objek wisata di wilayahnya mulai dari 21 sampai 31 Maret 2020 guna meminimalkan risiko penularan COVID-19.

"Terkait seruan Gubernur Bali untuk menutup tempat wisata, kami Pemkab Badung sudah menginstruksikan dan meminta seluruh pengelola wisata dan daya tarik wisata yang ada di Badung ini baik yang dikelola oleh perseorangan, oleh desa, termasuk yang dikelola pemerintah untuk tutup semuanya," kata Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa di Jimbaran, Kabupaten Badung, Sabtu.

Ia mengatakan, penutupan sementara objek wisata merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menekan risiko penularan virus corona. 

Baca juga: Badung siapkan sejumlah program/agenda untuk pariwisata

Pemerintah Kabupaten, ia melanjutkan, akan mengawasi kepatuhan pengelola objek wisata dalam menjalankan instruksi dari pemerintah.

"Camat membantu memantau dan tim memonitor, sekarang mudah melakukan pengawasan. Menggunakan teknologi, kami sudah bisa memantau jadi tidak ada masalah terkait pengawasan penutupan objek wisata ini," kata Suiasa.

Baca juga: Satgas Penanggulangan COVID-19 Badung semprotkan disinfektan di pura-objek wisata-pasar

"Lebih bagus kami menyelamatkan manusianya daripada memikirkan hasilnya (pariwisata) dulu. Kalau dapat hasil tapi manusia tidak selamat saya pandang itu sia-sia untuk kami," ia menambahkan.

Pemerintah Kabupaten Badung menginstruksikan penutupan sementara objek wisata mengacu pada Surat Kementerian Sekretaris Negara serta seruan Gubernur Bali Wayan Koster mengenai pencegahan penularan COVID-19.
 

Pewarta: Naufal Fikri Yusuf

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020