Ketua Umum Dewan Industri Event Indonesia (Ivendo) Mulkan Kamaludin menyebutkan ribuan pekerja industri event terancam kehilangan mata pencaharian akibat wabah COVID-19 yangyang menyebabkan pembatalan sejumlah kegiatan dan acara.
"Berdasarkan survei yang dilakukan sekitar 50 ribuan pekerja kreatif pada industri ini terancam kehilangan pekerjaan di seluruh Indonesia. Bahkan ratusan pengusaha pegiat event yang notabene-nya 'backbone dari event tourism' terancam gulung tikar. Karena industri event itu rata-rata termasuk kategori IUMKM," ujar Mulkan melalui siaran pers diterima, Kamis.
Ia mengatakan telah terjadi 96.43 persen kasus penundaan dan 84.86 persen kasus pembatalan event di 17 provinsi pasca-pengumuman resmi pemerintah pada 2 Maret 2020.
Lebih lanjut Mulkan menyebutkan potensial ditunda dan dibatalkan cukup besar. Estimasinya dari 1.218 organizers di seluruh Indonesia minimal Rp2,69 triliun dan maksimal Rp6,94 triliun. Di samping itu para organizers juga mengalami potensial penundaan pada dana-dana (deposit) yang sudah terlanjur dibayarkan atau terlanjur diproduksi.
"Tiga porsi terbesar adalah di vendor produksi sebesar 26,23 persen, kedua adalah Venue (22.30 persen) dan diikuti oleh artis, talent dan pengisi acara (16.72 persen)," katanya.
Ia juga menambahkan bahwa dari event yang dibatalkan umumnya 39.25 persen berasal dari permintaan klien sendiri. Sisanya ada dari kesepakatan bersama (28.50 persen), mengikuti himbauan dari pihak otoritas (29.44 persen), dan organizer sendiri 2,8 persen. “Lokasi kegiatan event ini ada yang di dalam dan luar negeri,” katanya.
Kondisi ini juga dialami di Bali, menurut Ketua DPD IVENDO Bali, Grace Jeanie, industri event di Bali kurang lebih juga mengalami persoalan yang sama seperti daerah lainnya dan mencoba bertahan.
Baca juga: Tiga pasien COVID-19 asal Depok beberkan cerita sembuh
"Tantangan nyata di depan mata bagi perusahaan EO di seluruh Indonesia kini adalah likuiditas keuangan. Di Bali yang kemarin sejumlah anggota menyampaikan loss revenue 60-80 persen saat ini benar-benar 100 persen. Situasi ini juga dirasakan oleh industri event, tidak hanya dirasakan oleh hotel restoran serta industri pariwisata lainnya," katanya.
Jeanie lebih lanjut mengatakan sebentar lagi lebaran, lalu adanya berbagai kewajiban di bank yang terus berjalan. Namun kini tak ada pemasukan karena semua event ditunda bahkan dibatalkan.
Tantangan lainnya adalah penalti-penalti atas adanya penundaan dan pembatalan yang diterapkan mitra bisnis seperti dari airlines, hotel, venue, artis managemen dan lainnya. Banyak EO melaporkan bahwa mereka tetap harus menanggung pienalti pembatalan dengan kondisi umum, bahkan ada hotel yang menerapkan bahwa deposit tidak bisa dikembalikan meski keadaan "force-majeur".
Oleh karena itu, Ivendo mewakili seluruh penggiat event di Indonesia mulai 19 Maret 2020 mengeluarkan pernyataan sikap, di antaranya adalah pertama, meminta para klien yang telah menggunakan jasa organizers untuk tetap menunaikan kewajibannya atas event-event yang (mungkin) ditunda dan atau dibatalkan secara sepihak karena adanya wabah ini.
Kedua, meminta pemerintah mendorong bagi semua instansi yang telah kegiatan menggunakan jasa profesional organizer untuk melakukan percepatan pencairan pembayaran.
Ketiga, meminta dan mengajak seluruh mitra kerja yang terlibat dalam event-event yang tertunda dan atau dibatalkan seperti penyedia jasa akomodasi dan venue, transportasi darat, perusahaan penerbangan, jasa produksi dan manajemen artis dan lain-lain untuk mencari solusi (win-win solution), serta tidak mengambil keuntungan sendiri dalam situasi yang serba sulit seperti saat ini.
Keempat, meminta Pemerintah dan Lembaga Keuangan untuk memberikan relaksasi termasuk di dalamnya penangguhan atau cuti dalam melakukan pembayaran kewajiban perbankan baik bunga maupun pokok pinjaman atas fasilitas kredit yang diterima oleh pelaku usaha pariwisata khususnya pada industri Event (baik korporasi maupun perorangan).
Kelima, meminta pemerintah untuk memberikan relaksasi PPh 21, PPh 23 dan PPh 25 dan pajak-pajak lain yang berhubungan dengan aktifitas industri event untuk membantu likuiditas pekerja maupun perusahaan.
Keenam, pembebasan pembayaran iuran BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu likuiditas pekerja dan perusahaan.
Berharap dengan adanya statemen ini, semua pihak bisa memaklumi dengan segera ditindaklanjuti dengan pertemuan-pertemuan yang produktif dan efektif untuk menemukan jalan terbaik. Wabah COVID-19 adalah pandemi global yang membawa keprihatinan bersama. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020
"Berdasarkan survei yang dilakukan sekitar 50 ribuan pekerja kreatif pada industri ini terancam kehilangan pekerjaan di seluruh Indonesia. Bahkan ratusan pengusaha pegiat event yang notabene-nya 'backbone dari event tourism' terancam gulung tikar. Karena industri event itu rata-rata termasuk kategori IUMKM," ujar Mulkan melalui siaran pers diterima, Kamis.
Ia mengatakan telah terjadi 96.43 persen kasus penundaan dan 84.86 persen kasus pembatalan event di 17 provinsi pasca-pengumuman resmi pemerintah pada 2 Maret 2020.
Lebih lanjut Mulkan menyebutkan potensial ditunda dan dibatalkan cukup besar. Estimasinya dari 1.218 organizers di seluruh Indonesia minimal Rp2,69 triliun dan maksimal Rp6,94 triliun. Di samping itu para organizers juga mengalami potensial penundaan pada dana-dana (deposit) yang sudah terlanjur dibayarkan atau terlanjur diproduksi.
"Tiga porsi terbesar adalah di vendor produksi sebesar 26,23 persen, kedua adalah Venue (22.30 persen) dan diikuti oleh artis, talent dan pengisi acara (16.72 persen)," katanya.
Ia juga menambahkan bahwa dari event yang dibatalkan umumnya 39.25 persen berasal dari permintaan klien sendiri. Sisanya ada dari kesepakatan bersama (28.50 persen), mengikuti himbauan dari pihak otoritas (29.44 persen), dan organizer sendiri 2,8 persen. “Lokasi kegiatan event ini ada yang di dalam dan luar negeri,” katanya.
Kondisi ini juga dialami di Bali, menurut Ketua DPD IVENDO Bali, Grace Jeanie, industri event di Bali kurang lebih juga mengalami persoalan yang sama seperti daerah lainnya dan mencoba bertahan.
Baca juga: Tiga pasien COVID-19 asal Depok beberkan cerita sembuh
"Tantangan nyata di depan mata bagi perusahaan EO di seluruh Indonesia kini adalah likuiditas keuangan. Di Bali yang kemarin sejumlah anggota menyampaikan loss revenue 60-80 persen saat ini benar-benar 100 persen. Situasi ini juga dirasakan oleh industri event, tidak hanya dirasakan oleh hotel restoran serta industri pariwisata lainnya," katanya.
Jeanie lebih lanjut mengatakan sebentar lagi lebaran, lalu adanya berbagai kewajiban di bank yang terus berjalan. Namun kini tak ada pemasukan karena semua event ditunda bahkan dibatalkan.
Tantangan lainnya adalah penalti-penalti atas adanya penundaan dan pembatalan yang diterapkan mitra bisnis seperti dari airlines, hotel, venue, artis managemen dan lainnya. Banyak EO melaporkan bahwa mereka tetap harus menanggung pienalti pembatalan dengan kondisi umum, bahkan ada hotel yang menerapkan bahwa deposit tidak bisa dikembalikan meski keadaan "force-majeur".
Oleh karena itu, Ivendo mewakili seluruh penggiat event di Indonesia mulai 19 Maret 2020 mengeluarkan pernyataan sikap, di antaranya adalah pertama, meminta para klien yang telah menggunakan jasa organizers untuk tetap menunaikan kewajibannya atas event-event yang (mungkin) ditunda dan atau dibatalkan secara sepihak karena adanya wabah ini.
Kedua, meminta pemerintah mendorong bagi semua instansi yang telah kegiatan menggunakan jasa profesional organizer untuk melakukan percepatan pencairan pembayaran.
Ketiga, meminta dan mengajak seluruh mitra kerja yang terlibat dalam event-event yang tertunda dan atau dibatalkan seperti penyedia jasa akomodasi dan venue, transportasi darat, perusahaan penerbangan, jasa produksi dan manajemen artis dan lain-lain untuk mencari solusi (win-win solution), serta tidak mengambil keuntungan sendiri dalam situasi yang serba sulit seperti saat ini.
Keempat, meminta Pemerintah dan Lembaga Keuangan untuk memberikan relaksasi termasuk di dalamnya penangguhan atau cuti dalam melakukan pembayaran kewajiban perbankan baik bunga maupun pokok pinjaman atas fasilitas kredit yang diterima oleh pelaku usaha pariwisata khususnya pada industri Event (baik korporasi maupun perorangan).
Kelima, meminta pemerintah untuk memberikan relaksasi PPh 21, PPh 23 dan PPh 25 dan pajak-pajak lain yang berhubungan dengan aktifitas industri event untuk membantu likuiditas pekerja maupun perusahaan.
Keenam, pembebasan pembayaran iuran BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu likuiditas pekerja dan perusahaan.
Berharap dengan adanya statemen ini, semua pihak bisa memaklumi dengan segera ditindaklanjuti dengan pertemuan-pertemuan yang produktif dan efektif untuk menemukan jalan terbaik. Wabah COVID-19 adalah pandemi global yang membawa keprihatinan bersama. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020