Denpasar (Antara Bali) - Ketua Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pekerja Pariwisata (SP-PAR) Bali I Nyoman Nadayana mengingatkan pelaku usaha pariwisata soal perekrutan tenaga kerja.
"Sebenarnya tenaga kontrak hanya berlaku untuk buruh musiman dalam jangka waktu tidak tertentu. Namun kenyataannya dalam sektor pariwisata, termasuk hotel dan restoran selalu menggunakan sistem kontrak dalam merekrut tenaga kerja," katanya di Denpasar, Kamis.
Hal itu juga diterapkan oleh instansi pemerintah sehingga pihak swasta, termasuk sektor pariwisata menempuh langkah tersebut dalam merekrut tenaga kerjanya.
"Kami sebenarnya sudah melakukan pendekatan dengan berbagai pihak agar menghapuskan sistem kontrak dalam merekrut tenaga kerja, namun langsung merekrutnya secara permanen," kata pemimpin organisasi buruh pariwisata di Bali yang beranggotakan sekitar 35 ribu orang itu.
Ia menambahkan bahwa pengusaha sektor pariwisata di Bali, termasuk hotel dan restoran umumnya berpendapat bahwa jika sistem kontrak tenaga kerja itu dihapus, maka Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaanharus direvisi terlebih dulu.
Oleh sebab itu, pihaknya sudah memberikan masukan tentang hal itu kepada DPP SP-PAR dan Kementerian Tenaga Kerja.(*/M038/T007)
PAR Ingatkan Pelaku Pariwisata
Kamis, 10 Mei 2012 7:52 WIB