Pontianak (Antara Bali) - Sekitar 25 ribu tenaga kerja pada sektor pertambangan di Provinsi Kalimantan Barat terancam menganggur, menyusul pemberlakuan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2012 yang tidak membolehkan ekspor tambang dalam bentuk mentah.
"Terancamnya sekitar 25 ribu tenaga kerja itu karena hingga kini di Kalimantan Barat (Kalbar) belum memiliki industri pengolahan pertambangan sehingga hanya mengandalkan ekspor tambang mentah," kata Kepala Dinas ESDM Kalbar Agus Aman Sudibyo di Pontianak, Jumat.
Ia menjelaskan, hingga saat ini, terkait adanya peraturan pelarangan ekspor tambang tidak boleh dalam bentuk mentah, hanya beberapa perusahaan pertambangan di Kalbar yang sudah merencanakan membangun industri pengolahan.
"Kalau aturan pelarangan ekspor tambang dalam bentuk mentah diberlakukan, dampaknya akan banyak hasil tambang di Kalbar yang tidak bisa dipasarkan," ungkapnya.
Kalau pun ada hasil tambang yang bisa dilakukan ekspor jumlahnya masih kecil atau tidak berimbang dengan hasil produksi sektor pertambangan yang melimpah, katanya.
"Dampak lainnya, akan banyak juga pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang menghentikan aktivitasnya karena tidak bisa memasarkan hasil produksinya," kata Agus.
Ia berharap ada kebijakan baru sehingga hasil tambang dari Kalbar tetap bisa dipasarkan. Dinas ESDM Kalbar mencatat Pemerintah Provinsi Kalbar sepanjang tahun 2011 telah mengeluarkan sebanyak 651 IUP.
Menurut Kepala Dinas ESDM Kalbar, dari 651 izin tersebut, terdiri atas izin eksplorasi yang dikeluarkan sebanyak 477 unit, dan izin eksplorasi atau operasi produksi sebanyak 174 unit.(*/M038/T007)
25 Ribu Pekerja Tambang Menganggur
Jumat, 18 Mei 2012 9:01 WIB