Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali memusnahkan 1,7 kg sabu dan 741 butir ekstasi yang diperoleh dari dua tersangka bernama Ikaria Suci Rahmadhani (22) dan Putri Sinta Liliana (28) yang ditangkap pada (10/2) lalu di Kuta, Badung.
"Narkotika ini diperoleh dari dua tersangka yaitu pada Ikaria Suci Rahmadhani ditemukan sebanyak 873,66 gram sabu dan 92 butir MDMA dan pada Putri Sinta Liliana sebanyak 978,79 gram dan 693 butir MDMA. BB ditemukan setelah hasil penggeledahan pada sepeda motor dan di kamar kosnya," kata Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol I Putu Gede Suastawa, di Kantor BNN Bali di Denpasar, Senin.
Ia mengatakan bahwa sebelum proses pemusnahan dilakukan uji instrumen dan uji warna terhadap barang bukti tersebut. Keseluruhan barang bukti sabu yang disita sebanyak 1.816,45 gram dan MDMA 785 butir. Sedangkan barang bukti yang dimusnahkan secara keseluruhan ada 1.791,23 gram dan MDMA sebanyak 741 butir pil.
Selain itu, barang bukti yang disisihkan untuk laboratorium forensik sebanyak 0,85 gram sabu dan 22 butir MDMA. Kemudian BB yang disisihkan untuk persidangan sebanyak 24,37 gram sabu dan 22 butir MDMA.
"Tujuan pemusnahan untuk menghindari penyalahguanaan BB ini oleh penyidik atau staf-staf kita, kedua supaya tidak terjadi penyusutan dan yang terpenting menghindari kesalahan teknis dalam penyimpanan karena jumlah BB yang ada itu banyak," ujarnya menjelaskan.
Ia mengatakan sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut didukung hasil uji warna dan terlihat bahwa pecahan warna dari BB ekstasi atau MDMA menunjukkan perubahan warna hitam dan biru sedangkan hasil untuk kristal bening atau sabu ada perubahan yaitu warna jingga dan biru.
Ia mengatakan bahwa kegiatan ini dasarnya dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pemusnahan barang sitaan narkotika menjadi serangkaian tindakan penyidik untuk memusnahkan barang sitaan yang pelaksanaannya dilakukan setelah penetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020