Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali memperluas basis perpajakan di daerah itu dengan sejumlah perubahan tugas dan fungsi Kantor Pelayanan Pajak Pratama melalui kegiatan pengawasan potensi perpajakan untuk mengumpulkan data lapangan.
"Dengan perubahan tugas dan fungsi dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama ini yang berlaku mulai 1 Maret 2020, jadi KPP Pratama tidak hanya fokus pada penerimaan pajak, tetapi juga pada penguasaan wilayah," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali Goro Ekanto, di Denasar, Senin.
Penguasaan wilayah yang dimaksud diantaranya menyentuh potensi wajib pajak yang selama ini belum tersentuh, seperti halnya mereka yang sepantasnya memiliki NPWP tetapi ternyata belum memiliki, ataupun yang sudah memiliki NPWP tetapi belum optimal membayar pajak.
Jika sebelumnya KKP Pratama terfokus untuk melayani wajib pajak yang strategis, lanjut Goro, dengan penataan ini akan merangkul para wajib pajak baru yang belum tersentuh. "Meskipun kontribusinya kecil, tetapi urusan perpajakan ini harus dengan semangat gotong royong," ujarnya.
Goro menambahkan, wajib pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama, dengan adanya perubahan tugas dan fungsinya ini juga berpotensi ditangani oleh lebih banyak "account representative/AR"
Perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama merupakan bagian dari program penataan organisasi Direktorat Jenderal Pajak yang dilakukan sebagai bagian dari Rencana Strategis DJP 2020-2024 untuk meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan pajak.
Perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama yang mulai berlaku 1 Maret 2020 tersebut merupakan tahap pertama dari program penataan organisasi. Penataan ini dilakukan melalui penggabungan fungsi edukasi, pelayanan dan pemrosesan permohonan wajib pajak untuk efisiensi dan perbaikan layanan.
Kemudian penggabungan fungsi ekstensifikasi, pengawasan, dan pengumpulan data lapangan, serta memperbesar jumlah pegawai di area tersebut.
Baca juga: Kanwil: Pertumbuhan pajak di Bali capai 15,07 persen
Tahap berikutnya dari program penataan organisasi adalah mengubah jumlah, tugas, dan fungsi KPP Pratama dan KPP Madya.
Melanjutkan strategi tahap pertama, KPP Pratama akan difokuskan pada perluasan basis pajak serta peningkatan jumlah dan kualitas data lapangan
Selanjutnya sejumlah KPP Madya baru akan dibentuk agar DJP dapat lebih fokus mengawasi kepatuhan wajib pajak strategis yaitu mereka yang memiliki dampak besar terhadap penerimaan di suatu wilayah. Tahap ini diharapkan dapat terlaksana pada semester II tahun 2020.
"Sebagai bagian dari strategi ini maka pengawasan termasuk kunjungan lapangan oleh petugas KPP Pratama akan lebih ditingkatkan agar DJP memperoleh data yang lebih banyak dan berkualitas tinggi," ucapnya didampingi Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Bali Riana Budiyanti dan Kabid Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan DJP Bali Ramos Irawadi.
Dalam melaksanakan tugasnya termasuk melakukan kunjungan lapangan pegawai DJP wajib mengikuti kode etik, menjaga integritas, dan bersikap profesional.
Goro mengatakan apabila masyarakat menemukan adanya indikasi pelanggaran, diharapkan segera laporkan melalui saluran pengaduan yang tersedia, seperti melalui email ke pengaduan@pajak.go.jd atau secara online melalui wise.kemenkeu.go.id. Seluruh pengaduan akan kami tindaklanjuti dengan menjaga kerahasiaan pelapor. #PajakKitaUntukKita #PajakKuatindonesiaMaju.
Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Denpasar Timur, Sugianto Josephine Maria Wiwiek Widwijanti mengemukakan untuk di wilayah kerjanya, jika sebelumnya ada tiga "account representative/AR" maka kini ada 21 AR sesuai dengan jumlah desa dan kelurahan di daerah tersebut.
Pihaknya berharap dengan perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama akan ada penambahan wajib pajak, sekaligus meningkatan perolehan pajak.
"Yang jelas kami tidak "door to door", tetapi lebih pada pengawasan wilayah. Misalnya mengawasi kegiatan-kegiatan ekonomi baru yang ada di wilayah masing-masing untuk kemudian didata," ucap Wiwiek.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020
"Dengan perubahan tugas dan fungsi dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama ini yang berlaku mulai 1 Maret 2020, jadi KPP Pratama tidak hanya fokus pada penerimaan pajak, tetapi juga pada penguasaan wilayah," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali Goro Ekanto, di Denasar, Senin.
Penguasaan wilayah yang dimaksud diantaranya menyentuh potensi wajib pajak yang selama ini belum tersentuh, seperti halnya mereka yang sepantasnya memiliki NPWP tetapi ternyata belum memiliki, ataupun yang sudah memiliki NPWP tetapi belum optimal membayar pajak.
Jika sebelumnya KKP Pratama terfokus untuk melayani wajib pajak yang strategis, lanjut Goro, dengan penataan ini akan merangkul para wajib pajak baru yang belum tersentuh. "Meskipun kontribusinya kecil, tetapi urusan perpajakan ini harus dengan semangat gotong royong," ujarnya.
Goro menambahkan, wajib pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama, dengan adanya perubahan tugas dan fungsinya ini juga berpotensi ditangani oleh lebih banyak "account representative/AR"
Perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama merupakan bagian dari program penataan organisasi Direktorat Jenderal Pajak yang dilakukan sebagai bagian dari Rencana Strategis DJP 2020-2024 untuk meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan pajak.
Perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama yang mulai berlaku 1 Maret 2020 tersebut merupakan tahap pertama dari program penataan organisasi. Penataan ini dilakukan melalui penggabungan fungsi edukasi, pelayanan dan pemrosesan permohonan wajib pajak untuk efisiensi dan perbaikan layanan.
Kemudian penggabungan fungsi ekstensifikasi, pengawasan, dan pengumpulan data lapangan, serta memperbesar jumlah pegawai di area tersebut.
Baca juga: Kanwil: Pertumbuhan pajak di Bali capai 15,07 persen
Tahap berikutnya dari program penataan organisasi adalah mengubah jumlah, tugas, dan fungsi KPP Pratama dan KPP Madya.
Melanjutkan strategi tahap pertama, KPP Pratama akan difokuskan pada perluasan basis pajak serta peningkatan jumlah dan kualitas data lapangan
Selanjutnya sejumlah KPP Madya baru akan dibentuk agar DJP dapat lebih fokus mengawasi kepatuhan wajib pajak strategis yaitu mereka yang memiliki dampak besar terhadap penerimaan di suatu wilayah. Tahap ini diharapkan dapat terlaksana pada semester II tahun 2020.
"Sebagai bagian dari strategi ini maka pengawasan termasuk kunjungan lapangan oleh petugas KPP Pratama akan lebih ditingkatkan agar DJP memperoleh data yang lebih banyak dan berkualitas tinggi," ucapnya didampingi Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Bali Riana Budiyanti dan Kabid Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan DJP Bali Ramos Irawadi.
Dalam melaksanakan tugasnya termasuk melakukan kunjungan lapangan pegawai DJP wajib mengikuti kode etik, menjaga integritas, dan bersikap profesional.
Goro mengatakan apabila masyarakat menemukan adanya indikasi pelanggaran, diharapkan segera laporkan melalui saluran pengaduan yang tersedia, seperti melalui email ke pengaduan@pajak.go.jd atau secara online melalui wise.kemenkeu.go.id. Seluruh pengaduan akan kami tindaklanjuti dengan menjaga kerahasiaan pelapor. #PajakKitaUntukKita #PajakKuatindonesiaMaju.
Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Denpasar Timur, Sugianto Josephine Maria Wiwiek Widwijanti mengemukakan untuk di wilayah kerjanya, jika sebelumnya ada tiga "account representative/AR" maka kini ada 21 AR sesuai dengan jumlah desa dan kelurahan di daerah tersebut.
Pihaknya berharap dengan perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama akan ada penambahan wajib pajak, sekaligus meningkatan perolehan pajak.
"Yang jelas kami tidak "door to door", tetapi lebih pada pengawasan wilayah. Misalnya mengawasi kegiatan-kegiatan ekonomi baru yang ada di wilayah masing-masing untuk kemudian didata," ucap Wiwiek.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020